Pencabutan Subsidi Beras PNS atas Saran BPK

Pencabutan subsidi beras Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Purbalingga mulai tahun 2013, merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bupati Purbalingga mengambil kebijakan itu karena untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib keuangan sebagaimana hasil audit BPK.

“BPK menyarankan penghapusan subsidi beras PNS itu untuk tertib administrasi dan keuangan. Jadi bukan murni kebijakan Bupati, tetapi semata-mata menjalankan saran dari BPK,” kata Kabag Humas Rusmo Purnomo, Sabtu (27/10) sore.

Menurutnya, munculnya pemberitaan pencabutan subsidi beras memang mengundang banyak pertanyaan dari berbagai pihak, khususnya para PNS. “Meski nilainya hanya Rp 500 per kilogram, namun Pemkab tetap berharap tidak mempengaruhi PNS untuk tetap membeli beras di Puspahastama,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Purbalingga Heru Sudjatmoko mengatakan, Pemkab mulai tahun 2013 akan mencabut subsidi beras PNS yang besarannya Rp 500 per kilogram. Kebijakan subsidi beras PNS ini sebenarnya untuk membantu pembelian gabah petani yang dikelola oleh Perusda Puspahastama.

Diharapkan, para petani tak lagi tergantung pemasaran produknya melalui tengkulak. PNS menjadi pasar potensial karena jumlahnya yang besar hingga mencapai hampir 10 ribu orang, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani.

“Dengan adanya subsidi ini, dimaksudkan agar PNS membeli beras lokal petani kita. Kami akan mencari formula yang tepat agar PNS tetap mau membeli beras para petani kita,” ujar Bupati Heru.