Kabar CPNS 2015 – Kalau dalam pendaftaran CPNS 2014 pelamar bisa melamar 3 posisi sekaligus tapi ada tapinya harus masih dalam 1 instansi, sedangkan untuk pendaftaran CPNS 2015 bisa lintas instansi atau antar departemen.
Dalam proses penerimaan calon PNS atau CPNS 2015, para pelamar akan diperbolehkan untuk melamar tiga posisi jabatan pada tiga instansi pemerintah yang berbeda.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasojo merupakan pengembangan dari aturan yang berlaku pada tahun ini.
“Kalau tahun ini kan mereka bisa memilih 3 posisi jabatan pada satu kementerian atau lembaga (K/L) saja, misalnya di Kementerian Keuangan, berarti hanya bisa pada instansi di dalamnya seperti Direktor Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” ujar Eko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Namun pada 2014, rencana aturan ini mengalami perubahan dengan para peserta seleksi CPNS boleh memilih tiga posisi jabatan pada kementerian atau lembaga yang berbeda-beda.
“Tahun depan rencananya sistem ini kita kembangkan, tiga posisi ini boleh pada instansi yang berbeda. Jadi boleh satu posisi di Kementerian PAN-RB, satu di kementerian lain dan satu lagi di kementerian lain lagi,” kata Eko.
Namun untuk menentukan apakah peserta CPNS tersebut bisa diterima dalam sebuah instansi, lanjut Eko, panitia penerimaan tetap menggunakan sistem passing grade sehingga peserta bisa saja tergeser oleh peserta lain yang nilai seleksinya lebih baik. “Untuk basisnya, kami akan tetap gunakan passing grade,” tegasnya.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 203 q 0.316 s.