Pendaftaran Pengawas TPS Bawaslu Kota Yogyakarta

Lowongan Bawaslu YogyaPendaftaran Pengawas TPS Bawaslu Kota Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.

Pendaftaran Pengawas TPS Bawaslu Kota Yogyakarta

Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta membuka kesempatan bagi Warga negara Indonesia yang berdomisili di Yogyakarta untuk menjadi Anggota Pengawas TPS.

Rekrutmen Calon Anggota Pengawas TPS Pemilu 2019

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai Integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat
  • Berdomisili di kelurahan dalam wilayah Kota Yogyakarta yang dibuktikan dengan KTP
  • Mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dalam pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Tata Cara Pendaftaran

  • Formulir dan berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
  • Dokumen pendaftaran dapat dikirim langsung ke Sekretariat Panita Pengawas Pemilu Kecamatan
  • Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Kantor Kelurahan

Ketentuan Umum :

  • Waktu pendaftaran mulai tanggal 11 sampai dengan 21 Februari 2019
  • Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selnjautnya
  • Seluruh tahapan dalam penerimaan Pegawas Pemilu ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Sumber Informasi

Data Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sekota Yogyakarta

Kecamatan : Alamat dan No. Telepon

  1. Mantrijeron : Jl.DI Panjaitan No.84, Mantrijeron, Yogyakarta. (0274) 375793
  2. Jetis : Jl.Diponegoro No.91 Bumijo,Jetis, Yogyakarta. 08995061098
  3. Gondokusuman : Jl.BimasaktiNo.1Demangan,Gondokusuman, Yogyakarta 081328371036
  4. Tegalrejo : Jl.TompeyanTegalrejo 3/219 Yogyakarta (0274) 515781
  5. Mergangsan : Jl.Sisingamangaraja No.55 Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta. (0274) 388943
  6. Gondomanan : Prawiryodirjan GM II/964 RT.40/RW.12 Yogyakarta. 081275397785
  7. Ngampilan : Jl.Letjen S.Parman No.8 Yogyakarta 08175486664
  8. Pakualaman : Jl.Sultan Agung No.133 Yogyakarta. (0274) 515791
  9. Kraton : Jl.Nagan Tengah No.39A Yogyakarta. 0817460308
  10. Danurejan : Bausasran DN III/609.RT.41/RW.11 Bausasran,Danurejan Yogyakarta. 08562863345
  11. Kotagede : Pilahan KG I/626 RT.37 RW.12 Kotagede, Yogyakarta. 083869018946
  12. Gedongtengen Jl.Jlagran Lor 52 Yogyakarta. (0274) 515787
  13. Wirobrajan : Jl.Dorodasih No. 19, Patanpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta.089671994806
  14. Umbulharjo : Jl.Nila Sari UH III,RT.24,RW06 Celeban,Tahunan,Umbulharjo Yogyakarta. 081392811118

Info Pendaftaran Pengawas TPS Bawaslu Kota Yogyakarta dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS