Seleksi Penerimaan CPNS 2013 – emerintah akhirnya memilih tidak melanjutkan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Meski tidak dilanjutkan, seleksi CPNS tetap diperketat oleh pemerintah melalui sejumlah persyaratan.
Keputusan tidak melanjutkan moratorium itu dihasilkan usai Wakil Presiden Boediono menggelar beberapa kali rapat terkait moratorium CPNS. Moratorium penerimaan CPNS berlangsung selama 16 bulan telah berakhir.
Terhitung 31 Desember 2012, Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penundaan sementara (moratorium) penerimaan CPNS resmi selesai. Wapres Boediono pun memilih tidak melanjutkan moratorium.
Karena memilih tidak melanjutkan moratorium CPNS, Wapres Boediono sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan, hasil perbaikan sistem kepegawaian selama moratorium kini telah menjadi bagian integral dari sistem dan proses tata-kelola kepegawaian di kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Wapres Boediono mengakui moratorium CPNS menjadi hal yang sangat penting untuk pengetatan kepegawaian. Namun, lantaran sudah masuk dalam bagian integral dari pengelolaan kepegawaian itulah akhirnya diputuskan untuk tidak dilanjutkan.
“Moratorium ini menjadi sangat penting. Kebutuhan PNS hingga 2016 telah diproyeksikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi. Dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Wapres Boediono di Kantor Wapres, Senin (21/1).
Adapun beberapa rambu dalam moratorium meski tidak dilanjutkan akan tetap berlaku. Rambu yang dimaksud adalah zero growth policy. Untuk menekan zero growth policy itulah, Wapres Boediono melanjutkan, perekrutan CPNS hanya bisa dilakukan melalui tiga persyaratan ketat.
Persyatan yang dimaksud yakni, pertama; perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.
Syarat kedua yakni, perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan,
Kemudian syarat terakhir, perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menilai tidak ada bedanya antara pemberlakuan moratorium PNS dengan pencabutannya. Menurutnya, saat ini aturan pengadaan PNS sudah ketat sehingga akan sulit bagi kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah menambah formasi.
“Meskipun dibuka dengan tidak ada lagi moratorium juga tetap syarat-syarat analisa jabatan dan beban kerja masih bisa dipakai, jadi sempit sekali beda moratorium dengan tidak,” kata Azwar kepada Media Indonesia, beberapa waktu lalu.
Analisa jabatan dan beban kerja yang dimaksud Azwar adalah formasi yang diajukan itu jelas untuk jabatan apa, tingkatnya apa, dan mau diletakan dimana. Dengan begitu, rekrutmen PNS yang dilakukan sesuai dengan peruntukkannya, sehingga tidak ada yang membengkak dan overlapping pekerjaan. (Fidel Ali Permana/OL-9/metrotvnews)
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 189 q 3.499 s.