CPNS Guru Honorer – Kabar suka becampur duka bagi para guru Honorer. Selain akan ada pengangkatan CPNS dari guru honorer, ternyata ada kendala yang disebabkan oleh Kuota CPNS yang tersedia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengungkapkan sebab tak semua guru honorer diangkat menjadi CPNS.
Nuh mengatakan meskipun statusnya guru honorer namun tidak serta merta kualitas guru honorer lebih rendah dibanding guru yang sudah berstatus PNS. Menurutnya karena keterbatasan kuota, maka guru honorer yang diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang sudah lebih lama mengabdi.
“Setiap pengangkatan ada kuota prioritasnya. Yang sudah lama mengabdi lebih diprioritaskan. Itu kenapa kami masih beri kesempatan ikut tes lagi untuk diangkat jadi CPNS karena kami punya keyakinan mereka punya kompetensi,” ujar Nuh di kantor Kemendikbud, Jumat (2/5/2014).
Dijelaskannya, saat ini pun guru-guru yang belum berstatus PNS sudah mendapat tunjangan fungsional yang besarannya minimal Rp 300 ribu per bulan. Menurutnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga bisa digunakan untuk insentif guru honorer atau non PNS, jika telah mengajar di kelas sesuai aturan main.
“Kalau Anda katakan gaji guru Rp 100 ribu atau Rp 150 ribu, itu berlebihan. Karena tunjangan fungsionalnya saja Rp 300 ribu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong supaya guru non PNS mendapat tunjangan profesi sebesar gaji pokok, yang besarannya minimal Rp 1,5 juta.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 188 q 2.107 s.