Pengumuman Internship Program Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Internship ProgramIntership Program Kemenristek – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia – Kemenristekdikti RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenristekdikti dipimpin oleh seorang Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti)

Berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.

Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan urusan pendidikan tinggi ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
  9. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pengumuman Internship Program Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) membuka kesempatan kepada mahasiswa/i perguruan tinggi untuk dapat mengaplikasikan ilmu yang di dapat di bangku kuliah serta merasakan suasana kerja di lingkungan Kemristekdikti melalui Internship Program (01 Maret – Mei 2016).

Kesempatan ini dibuka bagi mahasiswa di bidang ilmu komunikasi (jurnalistik), desain komunikasi visual, motion grapher, serta fotografi. Jika kamu berminat mendaftar, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum:

  • Mahasiswa/i (status aktif)
  • Mampu bekerja dalam tim
  • Mengguasai software desain grafis :
  • Ilustrator, after efect, premier (khusus motion grapher)
  • Ilustftator, photoshop, indesign (khusus dkv)
  • Photoshop, lightroom (khusus fotografer)
  • Periode magang minimal selama 3 bulan (maret – mei 2016)

Persyaratan administrasi :

  • Surat pengantar dari universitas (ditujukan kepada: Kepala Biro Kerja Sama Dan Komunikasi Publik – Sekretariat Jenderal Kemenristekdikti)
  • Curiculum v1tae (CV)
  • Pas photo
  • Portofolio (khusus mahasiswa/i dkv. Fotografer dan motion grapher)

Situs referensi

  1. www.ristek.go.id

Tata Cara Pengiriman Lamaran

Jika Anda sudah memenuhi syarat yang diminta, segera kirim surat pengantar dari universitas untuk ditujukan kepada :

Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik-Sekretariat Jenderal Kemristekdikti
lalu sertakan CV, pas foto, dan portofolio ke e-mail: [email protected] , [email protected] , [email protected].

Ketentuan :

  • Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal : 15 Februari 2016.
  • Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
  • Sumber

Info Penerimaan Internship Program RistekDikti dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS.