Pengumuman Seleksi Penerimaan Taruna TNI

Taruna TNIPendaftaran Taruna TNI – Tentara Nasional Indonesia yang disingkat TNI adalah nama sebuah angkatan perang dari negera Indonesia. Pada awal dibentuk bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan kemudian diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga saat ini.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Moeldoko.

Pada masa Demokrasi Terpimpin hingga masa Orde Baru, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Penggabungan ini disebut dengan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan Rancangan Undang-Undang TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Oktober 2004.

Setelah jatuhnya Soeharto pada tahun 1998, gerakan demokratis dan sipil tumbuh mengganti peran militer dalam keterlibatan politik di Indonesia. Sebagai hasilnya, TNI dimasa ini telah mengalami reformasi tertentu, seperti penghapusan Dwifungsi ABRI. Reformasi ini juga melibatkan penegak hukum dalam masyarakat sipil umum, yang mempertanyakan posisi polisi Indonesia di bawah payung angkatan bersenjata. Reformasi ini menyebabkan pemisahan kepolisian dari militer. Pada tahun 2000, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi kembali berdiri sendiri dan merupakan sebuah entitas yang terpisah dari militer. Nama resmi militer Indonesia juga berubah dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi kembali Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Militer Indonesia melanjutkan keterlibatan dan kontribusinya misi penjaga perdamaian PBB. Setelah tahun 1999, pasukan Indonesia dikirim ke Afrika sebagai bagian dari Misi PBB di Republik Demokratik Kongo. TNI juga telah menjadi bagian dari Pasukan Sementara PBB di Lebanon, UNAMID, UNSMIS, MINUSTAH, UNISFA, UNMISS, UNMIL.

Setelah tsunami Aceh tahun 2004, pemerintah Amerika Serikat menghentikan embargo suku cadang yang telah berjalan terhadap senjata yang tidak mematikan dan kendaraan militer, untuk mendukung upaya kemanusiaan di daerah yang terkena dampak tsunami di Aceh dan Nias. Sejak itu, Angkatan Udara Indonesia telah menandatangani kesepakatan untuk membeli lebih banyak pesawat angkut C-130. Pada tanggal 22 November 2005, Amerika Serikat mengumumkan bahwa hubungan militer dengan Indonesia akan dipulihkan secara penuh. Keputusan ini mengakhiri enam tahun larangan penjualan senjata Amerika Serikat ke Indonesia.

Pada tahun 2009 dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009 tentang pengambilalihan aktivitas bisnis TNI. Semua bisnis TNI akan dikelola oleh sebuah badan khusus yang akan didirikan yang merupakan amanat dari Undang Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pengumuman Penerimaan Taruna TNI

TNI memanggil pemuda pemudi yang berbakat yang ulet, mau bekerja keras, memiliki motivasi tinggi, punya integritas, dan memiliki kemandirian untuk mengisi posisi sebagai berikut :

Calon Taruna / Taruni Akademi TNI Tahun 2015

Persyaratan

Persyaratan administrasi dalam kegiatan penerimaan Taruna/ Taruni Akademi TNI TA 2015 sebagai berikut:

A. Persyaratan Umum, sebagai berikut

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945;
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 Agustus 2015;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.

B. Persyaratan Lain, sebagai berikut

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS;
  • Berijazah SMA/MA program IPA, SMK lulusan tahun 2015 program studi keahlian (T. Mesin, T. Perkapalan, T.Penerbangan dan T. Elektro) untuk pria dan wanita, dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:
    • Lulusan SMA/MA tahun 2010, adalah nilai akhir rata-rata IPA minimal 6,5 dan diperbolehkan hanya 1 MP nilai di bawah 6 dengan batas bawah 5,4 di dalam kolom UN;
    • Lulusan SMA/MA tahun 2011, adalah nilai akhir rata-rata IPA minimal 7 dan tidak ada nilai MP di bawah 6 di dalam kolom nilai akhir
    • Lulusan SMA/MA tahun 2012 adalah nilai akhir rata-rata IPA minimal 7,25 dan tidak ada nilai MP di bawah 6 di dalam kolom nilai akhir.
    • Lulusan SMA/MA tahun 2013 adalah nilai akhir rata-rata IPA minimal 6,87.
    • Lulusan SMA/MA tahun 2014 adalah nilai akhir rata-rata IPA minimal 6,25.
    • Lulusan SMA/MA dan SMK tahun 2015 akan ditentukan kemudian.
  • Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama;
  • Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun; dan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Persyaratan Tambahan, sebagai berikut

  • Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan orang tua/wali selama proses penerimaan prajurit TNI tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan dalam bentuk apapun. Contoh surat persetujuan orang tua/wali seperti pada contoh No.4;
  • Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti; dan
  • Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat.
  • Bagi yang sudah bekerja:
  • Melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan; dan
  • Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Taruna/Taruni Akademi TNI.
  • Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

Jadwal Seleksi Penerimaan Taruna TNI

  1. Pengumuman dan pendaftaran calon (15 Maret s.d. 8 Mei 2015);
  2. Pengecekan awal (administrasi, kesehatan, jasmani, dan mental ideologi), minggu ke-2 hingga minggu ke-4 Mei;
  3. Test Psikologi (minggu ke-4 Mei hingga minggu ke-2 Juni);
  4. Test Kesehatan II (minggu ke-2 hinggak ke-3 Juni);
  5. Seleksi tingkat pusat (minggu pertama hingga ke-3 Juli).

Lokasi Pendaftaran Calon Taruna TNI

  1. Panda Aceh (Kodam IM).
  2. Panda Medan (Kodam I/BB).
  3. Subpanda Pematang Siantar (Korem 022/PT).
  4. Subpanda Sibolga (Korem 023/KS).
  5. Panda Padang (Lantamal II/Padang).
  6. Panda Palembang (Kodam II/Swj).
  7. Subpanda Bengkulu (Korem 041/Gamas).
  8. Subpanda Jambi (Korem 042/Gapu).
  9. Panda Pekanbaru (Korem 031/WB).
  10. Panda Tanjung Pinang (Lantamal IV/Tanjung Pinang).
  11. Panda Lampung (Korem 043/Gatam).
  12. Panda Jakarta (Kodam Jaya).
  13. Panda Bandung (Kodam III/Slw).
  14. Panda Semarang (Kodam IV/Dip).
  15. Panda Yogyakarta (Lanud Adi).
  16. Panda Surabaya (Lantamal V/Surabaya).
  17. Panda Madiun (Lanud Iswahyudi).
  18. Panda Bali (Kodam IX/Udy).
  19. Subpanda Mataram/NTB (Korem 162/WB).
  20. Panda NTT (Korem 161/WS).
  21. Panda Pontianak (Kodam XII/Tpr).
  22. Subpanda Palangkaraya (Korem 102/PJG).
  23. Panda Banjarmasin (Korem 101/Ant).
  24. Panda Balikpapan (Kodam VI/Mlw).
  25. Subpanda Tarakan (Lanal Tarakan).
  26. Panda Manado (Lantamal VIII/Manado).
  27. Panda Makassar (Kodam VII/Wrb).
  28. Subpanda Palu (Korem 132/Tdl).
  29. Subpanda Kendari (Korem 143/HO).
  30. Panda Ambon (Kodam XVI/Ptm).
  31. Panda Ternate (Korem 152/Bbl).
  32. Panda Jayapura (Kodam XVII/Cen).
  33. Subpanda Wamena (Kodim 1702/Jayawijaya).
  34. Panda Merauke (Lantamal XI/Merauke).
  35. Subpanda Timika (Kodim 1710/Mimika).
  36. Panda Biak (Korem 173/PVB).
  37. Subpanda Nabire (Kodim 1705/Paniai).
  38. Panda Sorong (Korem 171/PVT).
  39. Subpanda Manokwari (Kodim 1703/Manokwari).

Aspek Penilaian

  1. Administrasi.
    • Penilaian aspek administrasi dilaksanakan melalui pemeriksaan dokumen administrasi yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, dilaksanakan secara cermat, teliti dan tertib atas kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya dengan berpedoman pada ketentuan pemeriksaan yang berlaku.
  2. Kesehatan.
    • Penilaian aspek kesehatan dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa secara menyeluruh dengan berpedoman pada ketentuan pemeriksaan kesehatan yang berlaku.
  3. Kesamaptaan Jasmani.
    • Penilaian aspek kesamaptaan jasmani dilaksanakan melalui pemeriksaan postur, pengujian kesegaran jasmani dan pengujian ketangkasan renang serta adiraga (hanya berlaku bagi calon Taruna pada seleksi tingkat Pusat) dengan berpedoman pada ketentuan penilaian yang berlaku.
  4. Mental Ideologi.
    • Penilaian aspek mental ideologi dilaksanakan melalui penelitian personel tentang berbagai aspek kerawanan terhadap paham atau ajaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, pengaruh radikal kiri/kanan/lain dan atau menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta pengaruh lingkungan negara lain yang mengakibatkan lunturnya pengabdian dan atau mempunyai kepribadian yang tidak sesuai dengan norma, nilai dan aturan yang berlaku di lingkungan TNI.
  5. Psikologi.
    • Penilaian aspek psikologi dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek intelegensi dan kepribadian dengan berpedoman pada ketentuan pemeriksaan yang berlaku. Pada seleksi tingkat daerah, pemeriksaan psikologi dilaksanakan dengan psikologi tertulis secara klasikal dan pada seleksi tingkat pusat, pemeriksaan psikologi dilaksanakan dengan psikologi tertulis secara klasikal, metode wawancara, observasi dan simulasi (psikologi lapangan) yang merupakan pendalaman dari hasil pemeriksaan psikologi pada tingkat daerah.
  6. Akademik.
    • Penilaian aspek akademik (hanya berlaku bagi calon Taruna/Taruni pada seleksi tingkat Pusat) dilaksanakan melalui pengujian akademik dengan materi tes kemampuan MIPA (Matematika, Fisika dan Kimia) serta kemampuan Pengetahuan Umum (PKN, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris), dengan berpedoman pada ketentuan pemeriksaan yang berlaku.

Situs referensi

  1. www.tni.mild.id

Tata Cara Pendaftaran

  1. Calon dapat mendaftar melalui website penerimaan prajurit TNI yaitu di alamat : http://rekrutmen-tni.mil.id.
  2. Bagi calon yang belum memahami cara mendaftar melalui online dapat langsung datang ke tempat pendaftaran untuk mendapatkan penjelasan dari petugas pendaftaran bagaimana cara mendaftar dengan membawa persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Petugas pendaftaran akan betul-betul teliti dalam melihat kebenaran/keabsahan persyaratan serta mengamati secara fisik tentang kelayakan postur calon yang datang melapor ke tempat pendaftaran setelah melaksanakan pendaftaran melalui online sesuai norma yang ditentukan dengan melibatkan Tim jasmani dan kesehatan;
  4. Petugas pendaftaran dapat menolak para calon yang melapor untuk mendapatkan nomor pendaftaran apabila nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan dengan penjelasan sebaik-baiknya; dan
  5. Petugas pendaftaran akan memberi petunjuk yang jelas kepada para calon yang dapat diterima pendaftarannya tentang kegiatan dan ketentuan selanjutnya, agar para calon dapat menyiapkan diri sebaik-baiknya.

Catatan :

  • Pembukaan Taruna TNI TA 2015 dibuka tanggal 15 Maret s.d 8 Mei 2015
  • Pendaftaran diluar tanggal tersebut dinyatakan tidak sah
  • Sumber

Info Pendaftaran Taruna Taruni TNI persembahan dari Pusat Info CPNS