Penyerahan SK CPNS Balikpapan

Balikpapan KotaSK CPNS Balikpapan – Akhirnya seluruh calon abdi negara tersebut akan menerima surat keputusan (SK) penempatan kerja. Demikian ditegaskan, Kepala Bidang Mutasi Badan, Kepegawaian Daerah (BKD) Balikpapan Waluyo Sudibyo kepada wartawan, kemarin (27/4).

Ia mengatakan, penyerahan SK diberikan di Aula Balai Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman. Selain memberikan SK penempatan tugas, CPNS akan diberikan pembekalan dan pengarahan tentang karir di Pemkot Balikpapan. “Pembekalan ini, adalah diklat untuk latihan prajabatan (LPJ),” katanya.

LPJ itu akan digelar selama sebulan mulai 5 Mei hingga 5 Juni 2014 di Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur (PKP2A) III, Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda. Dari 123 formasi yang disiapkan, hanya terisi 116 posisi. Di mana satu orang lulusan SMA, 36 orang lulusan Diploma Tiga (D3), dan 79 orang sisanya adalah lulusan Strata Satu (S-1). Mereka dinyatakan lulus dari 1.987 pelamar CPNS Balikpapan 2013 via jalur umum.

Sementara itu, Kepala Bidang Diklat BKD Balikpapan, Yudiarso menuturkan, pihaknya menggelar diklat CPNS golongan II terlebih dulu. Ada 38 orang yang akan diberangkatkan ke Samarinda pada 4 Mei mendatang, untuk mengikuti LPJ.

“Sisanya 79 orang golongan III, masih kami usahakan untuk mengikuti diklat LPJ di luar Kaltim. Soalnya yang baru terakreditasi di Kaltim baru PKP2A LAN di Samarinda,” katanya.

Sebagaimana Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan III, pemda tidak boleh menggelar LPJ sendiri. Harus melalui lembaga yang terakreditasi.

“Makanya kami menggunakan PKP2A LAN. Tapi yang di Samarinda, jadwalnya penuh. Karena menerima diklat LPJ se-Kaltim. Kami sudah sebar surat ke PKP2A LAN lainnya, di Jatim, Jateng, dan Jogjakarta. Namun belum dapat jawaban,” bebernya.

Dikatakan, diklat LPJ ini sangat penting. Pasalnya seorang CPNS tidak bisa diangkat menjadi PNS bila tidak mengikuti diklat LPJ maksimal dua tahun.

“Karena status pegawai masih 80 persen, makanya disebut calon. Gaji baru 80 persen. Sisanya 20 persen akan diberikan setelah mengikuti diklat LPJ,” jelas Yudiarso.