Standarisasi PNS – Standar Kompetensi PNS dibutuhkan untuk membekali kemampuan teknis yang memadai kepada para pengelola kepegawaian agar dapat menyusun standar kompetensi jabatan di masing-masing unit kerja. Standar ini mutlak diperlukan untuk menyongsong bentuk baru kepegawaian negara dengan diberlakukannya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini mengemuka dalam kegiatan Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT) PNS yang digelar Pemkab bima dan BKN, Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT), Kerjasama Pemkab Bima dengan BKN. Foto: bagian Humas Pemkab Bima
Pemkab Bima melalui Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda bermitra dengan Direktorat Standardisasi dan Kompetensi Jabatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengadakan Piloting Standar Kompetensi Teknik (SKT) PNS. Kegiatan ini paralel dengan Penyusunan Rancangan Permen PAN dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan fungsional Analisis Jabatan (JFAJ). Muara akhirnya, kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Bima tersebut, Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kabupaten Bima M. Antonius, S.STP dalam pengantarnya berharap, kegiatan ini dapat membekali kemampuan teknis yang memadai kepada para pengelola kepegawaian agar dapat menyusun standar kompetensi jabatan di masing-masing unit kerja.
“Sesuai jadwal, kegiatan yang menghadirkan 55 SKPD yang berasal dari dinas, Badan, Kantor, 15 peserta dari BKD dan 6 peserta dari Bagian OPA ini akan berlangsung selama 3 hari yaitu Rabu-Jumat, 28-30 Nopember 2012,” kata Anton.
Bupati Bima melalui Asisten Administrasi Umum Setda H. Makruf, SE dalam sambutan mengatakan, kegiatan yang mengundang 55 peserta yang merupakan Kasubag Umum dan kepegawaian beserta staf pengelola kepegawaian pada Seluruh SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Bima ini cukup memberi warna bagi peningkatan kompetensi para pejabat pengelola bidang kepegawaian.
H. Makruf juga mengharapkan agar kegiatan yang bermitra dengan BKN Pusat ini dapat memberikan input dan saran dalam penyusunan keputusan menyangkut jabatan fungsional dan analisis jabatan.
Sementara itu, Narasumber kegiatan Kasubid Perumusan Jabatan BKN RI Dra. Dewi Mutiarani mengatakan, untuk menyambut perubahan status PNS menjadi Aparatur Sipil, maka perlu adanya 3 kompetensi yakni : Kompetensi teknis, Kompetensi Manajerial dan kompetensi sosia”.
Analisa jabatan akan menjadi aspek penting dalam manajemen kepegawaian, makanya ke depan dibentuk satu jabatan fungsional analis yang memenuhi beberapa persyaratan dan betul-betul kompeten. “Salah satu aspek akan ada standar kompetensi sosial dalam perumusan standar kompetensi teknis PNS. Oleh karena itu, kehadiran Tim BKN di Kabupaten Bima untuk menerima masukan sebagai acuan pembuatan pedoman,” ujarnya.
BKN RI akan merumuskan pedoman sebagai acuan yang bisa dimanfaatkan oleh aparatur sipil nantinya. Selain itu, BKN RI akan membentuk jabatan fungsional yang mewadahi orang-orang yang sudah didiklatkan dan pada akhirnya bisa ditempati oleh mereka.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 164 q 2.485 s.