Tabel Gaji TNI 2014 – Pastinya para anggota TNI pada bulan akhir akhir ini bisa tersenyum lebar. Pasalnya beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai gaji tentara nasional Indonesia.
Dalam PP yang ditebitkan tanggal 21 Mei 2014 yang lalu, Gaji terendah dengan pangkat Prajurit Dua Kelasi Dua dan masa kerja 0 tahun adalah RP. 1.476.600 dan tertinggi dengan pangkat Jenderal Laksamana Marsekal adalah Rp. 5.326.400
Itu masih gaji pokok TNI looh, belum tunjangan dan uang tambahan lainnya. Jadi minat jadi polisi tidak neh….?
Berikut tabel Gaji Anggota TNI Tahun 2014 sesuai PP No. 35 Tahun 2014 :
Untuk melihat PP No. 35 Tahun 2014 tentang Daftar Gaji TNI selengkapnya, silakan diunduh pada link berikut ini :
Info Tabel Gaji TNI 2014 persembahan www.pusatinfocpns.com
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 165 q 1.450 s.