PP No 36 Tahun 2014 Tentang Daftar Gaji Polisi

Gaji PolriTabel Gaji Polisi Tahun 2014 – Anggota Kepolisian RI – POLRI pada bulan bulan akhir ini bisa tersenyum lebar. Pasalnya beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 mengenai gaji Anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

Dalam PP yang ditebitkan tanggal 21 Mei 2014 yang lalu, Gaji terendah dengan pangkat Bhayangkara Dua dan masa kerja 0 tahun adalah RP. 1.476.600 dan tertinggi dengan pangkat Jenderal Polisi Rp. 5.326.400

Itu masih gaji pokok Polisi looh, belum tunjangan dan uang tambahan lainnya. Jadi minat jadi polisi tidak neh….?

Berikut tabel Gaji Anggota Polri Tahun 2014 sesuai PP No. 35 Tahun 2014 :

Daftar Tabel Gaji Anggota Polri 2014

Daftar Tabel Gaji Anggota Polri 2014

Untuk melihat PP No. 36 Tahun 2014 tentang Daftar Gaji Anggota Polri selengkapnya, silakan diunduh pada link berikut ini :

Tabel Gaji Polisi 2014 persembahan www.pusatinfocpns.com