Tunjangan PNS – Pemerintah terus mengkaji kebijakan remunerasi gaji dan tunjangan kinerja dari pejabat negara, baik di pemerintahan pusat maupun daerah. Rencana peleburan antara honorarium dan tunjangan menjadi satu tunjangan kinerja diyakini merupakan salah satu yang akan dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menuturkan, remunerasi selama ini berlaku bagi pejabat di lingkungan pemerintah pusat, seperti lembaga eksekutif, legislatif, pengawasan dan yudikatif. ‘Gaji tambahan’ ini juga diterima pejabat di lingkungan pemerintah daerah, yakni gubernur, bupati serta walikota.
“Kami sudah melakukan kajian atas remumerasi. Kalau yang remunerasi umum merupakan pola pengendalian tim reformasi birokrasi nasional. Tapi yang inisatif sudah masuk di tahun ketiga yakni mengkaji gaji dan tunjangan kinerja dari pejabat negara,” katanya di Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Dia mengaku, pihaknya tengah mendiskusikan penggabungan remunerasi dan tunjangan kinerja bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Aparatur Negara. Prinsipnya, ragam tunjangan dan gaji yang selama ini diterima pejabat negara akan diintegrasikan ke dalam satu tunjangan kinerja.
“Jadi ini mau ditata kembali, karena sampai sekarang tunjangan dan honorarium yang diterima cukup banyak. Meski dengan nilai yang kecil-kecil, tapi kalau ditotal jumlahnya besar,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, dia menilai, tidak akan berpengaruh pada keuangan APBN 2013 mengingat langkah ini dianggap baik untuk harmonisi remunerasi pejabat negara.
“Semua sudah dimasukkan dalam pertimbangan, karena ini inisiatif tahun ketiga dengan diskusi lebih matang. Sehingga proses ini sudah lebih siap untuk dipresentasikan kepada pimpinan,” tukas Agus. (Fik/Shd/liputan6)
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 195 q 1.411 s.