Kapan Renumerasi PNS Pemda – Bersiap – siap menyambut kabar gembira bagi PNS Pemerintah Daerah. Pasalnya penerapan program reformasi birokrasi di 98 instansi pemda bakal berbuah manis. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengatakan jika kompensasi berupa tunjangan kinerja atau remunerasi mulai bisa dinikmati tahun depan. Besarannya dimulai 45 persen dari gaji pokok.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan meskipun program reformasi di instansi pemda telah dicanangkan, tetapi bukan berarti remunerasi langsung bisa dinikmati pegawai. “Tetapi kan nanti akhir tahun harus kita evaluasi dulu. Bagaimana penerapan reformasi birokrasinya, jangan-jangan hanya jargon,” tandas Azwar.
Menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, untuk instansi baru mencanangkan program reformasi birokrasi, tidak bisa mendapatkan remunerasi sebesar 100 persen dari gaji pokok. Sampai saat ini instansi menikmati remunerasi sebesar 100 persen dari gaji pokok adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Untuk remunerasi di jajaran instansi pemda ini, Azwar memperkirakan baru dimulai pada 45 persen dari gaji pokok. Jadi jika ada PNS bergaji pokok Rp 3 juta per bulan, maka akan mendapatkan tambahan remunerasi Rp 1.350.000 per bulan dengan pembayaran dirapel dalam beberapa bulan. “Pembayaran baru bisa dijalankan tahun depan, disesuaikan dengan pembahasan nota anggaran untuk gaji dan tunjangan-tunjangan PNS,” katanya.
Azwar menegaskan, adanya tunjangan remunerasi itu PNS pemda tidak boleh menerima pendapatan lain di luar gaji pokok. Misalnya menjadi tim perumus perda, tim lelang, dan tim-tim bentukan darurat lainnya. Selain itu, juga tidak boleh menerima uang rapat harian di daerah setempat.
“Jadi jangan dikira melalui remunerasi ini, maka PNS akan dapat banyak. Intinya, optimalisasi anggaran yang ada di masing-masing daerah,” tandasnya. Untuk itu, Azwar mengatakan, tidak ada konsekuensi pengucuran gelontoran anggaran lagi untuk pembayaran remunerasi PNS pemda. Anggaran dalam APBD masing-masing pemda harus dibuat optimal, sehingga bisa dipakai untuk membayar remunerasi.
Selama ini sejatinya masing-masing pemda sudah membayarkan tunjangan kinerja daerah (TKD). Nah setelah ada sistem remunerasi berjalan, maka TKD dihapus. Anggarannya dialihkan untuk remunerasi. Dalam sistem TKD pihak Kemen PAN-RB menilai ada yang tidak beres. Yakni pemberian tunjangan berdasarkan eselonisasi. Padahal, meskipun sama-sama eselon 2 atau 3, memiliki bobot kinerja yang berbeda. Sama-sama eselon 2 antara satu daerah dengan daerah lain, juga memiliki bobot kinerja berbeda. “Untuk itu nanti dipakai sistem grading pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan bobot atau beban kerja,” ujar Azwar.
Semoga nanti dengan diterimanya renumerasi akan membantu mengurangi PNS yang korupsi (bisa tidak yaach?)
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 175 q 1.498 s.