Pemerintah pusat bakal menyerahkan proses seleksi CPNS ke daerah lagi. Selain faktor anggaran, pertimbangan lainnya karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) bukanlah pelaksana teknis tapi sebagai perumus kebijakan.
“Kalau kita ambil semuanya, fungsi KemenPAN&RB berubah dong. KemenPAN&RB hanya sebagai pembuat kebijakan, untuk pelaksananya ada instansi pusat dan daerah,” kata MenPAN&RB Azwar Abubakar kepada JPNN, Minggu (2/12).
Dijelaskannya, langkah tersebut diambil karena anggaran yang dibutuhkan sangat banyak. Selain itu, KemenPAN&RB tidak hanya mengurusi pengadaan CPNS saja.
“Kita sudah memberikan contohnya dan alhamdulillah berhasil. Paling tidak bisa kita buktikan kalau ada keseriusan dari pejabat pembina kepegawaian, hasil seleksi CPNS pasti bebas dari KKN,” kata Azwar.
Meski menyerahkan ke daerah, namun pusat tetap akan melakukan pengawasan. Penyusunan soal pun tetap dipegang konsorsium perguruan tinggi negeri dan saat tes juga diawasi oleh tim pusat.
“Modelnya masih seperti tahun ini. Daerah mengambil master soalnya di pusat dan tinggal melaksanakannya. Untuk pengawas ujian, tim pusat tetap akan dilibatkan,” terangnya.
Saat ini, lanjut Azwar, pemerintah tengah menyempurnakan draf RPP sistem rekrutmen CPNS sebagai penguatan Permenpan tentang kebijakan pengadaan CPNS 2012 yang telah selesai. “Drafnya masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Tujuan perubahan RPP ini adalah mewujudkan sistem seleksi PNS yang objektif, transparan, berbasis kompetensi, kompetitif, dan bebas dari KKN,” jelasnya.
Terdapat lima perubahan mendasar dalam sistem rekrutmen CPNS. Pertama, usulan formasi didasarkan pada hasil analisis jabatan, beban kerja, redistribusi PNS, dan proyeksi kebutuhan lima tahun. Kedua, penetapan formasi berbasis nama jabatan, kualifikasi, pendidikan, golongan ruang, jumlah alokasi, dan unit penempatan.
Ketiga, soal ujian disusun tim ahli dari konsorsium 10 PTN dan kualitas maupun kerahasiaannya harus terjamin. Keempat, pengolahan hasil ujian yang dilakukan konsorsium PTN bersifat terbuka sehingga nilai dapat diketahui peserta. Selanjutnya peserta yang lolos passing grade berdasarkan hasil olahan dari konsorsium PTN diserahkan ke panitia nasional untuk diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Nantinya penetapan kelulusan oleh PPK berdasarkan hasil olahan konsorsium PTN. Nah di sini peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan lebih ditonjolkan,” tambah politisi PAN ini.
Kelima, pengawasan dilakukan secara internal oleh inspektorat, BPKP, BIN, Deputi Pencegahan KPK, Bareskrim Polri, MenPAN&RB dan eksternal oleh konsorsium PTN dan LSM.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 207 q 0.506 s.