Sengketa tanah antara ahli waris dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat siswa SD 01 dan 02 Kembangan Utara, Jakarta Barat, terganggu aktivitas sekolahnya. Pasalnya, ahli waris tanah tersebut menyegel tanah dengan memberikan kawat berduri di halaman sekolah tersebut.
“Saya menyegel karena pemerintah tidak tepati janjinya kepada orangtua saya,” kata Abdul Azis bin Baus Amar di Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Azis mengungkapkan, pemerintah berjanji kepada orangtua Azis akan memasukkan anak-anaknya menjadi pegawai negeri sipil (PNS) jika tanah seluas 1.500 meter persegi dihibahkan kepada pemerintah. Namun, semenjak tanah dihibahkan, hanya satu orang kakaknya yang menjadi PNS dengan golongan 2C.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa memenuhi janjinya kepada keluarga almarhum Amar bin Jamain yang memiliki tujuh anak. Akan tetapi, anak yang menjadi PNS hanya satu orang.
Dalam protesnya tersebut, ia menulis surat terbuka yang ditempel pada papan pengumuman di depan sekolah. Azis meminta pemerintah untuk mengosongkan lahan hibah tersebut.
Azis melanjutkan, dirinya sudah bekerja di SD 01 dan 02 selama 10 tahun. Ia memang diajukan menjadi PNS jika sedang ada rekrutmen baru, tetapi ia tidak pernah lolos dalam rekrutmen tersebut.
Selain masalah pengangkatan sebagai PNS, Azis juga memprotes kelebihan tanah hibah kepada pemerintah. Awalnya, orangtua Azis menghibahkan seluas 1.500 meter persegi. Tetapi, dalam perhitungan BPN pada tahun 1986, tanah tersebut ternyata memiliki luas 1.944 meter persegi. Tanah tersebut memiliki lebih 444 meter dari jumlah persetujuan awal.
Azis mengatakan, perjanjian ini sudah pernah diurus sejak tahun 2005, tetapi tidak pernah terealisasi. Saat ini ia sudah tidak mempermasalahkan pengangkatan dirinya sebagai PNS, tetapi ia menuntut pembayaran tanah lebih yang belum dilunasi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 187 q 2.029 s.