Tunjangan Guru Non PNS – Kabar gembira datang bagi Guru Non PNS di Kab Agam. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam, meminta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan melakukan pendataan guru non-PNS dan subsidi sebagai calon penerima tunjungan fungsional tahun 2013.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Agam, Fauzir Munaf kepada Wartawan, Selasa (28/8) mengatakan, permintaan data tunjangan fungsional guru non-PNS dan subsidi kualifikasi guru ke S-1 dan D-4 sangat penting guna validasi data penerima tunjangan yang sesuai dengan surat No.1009/108.21/LL-2012 pada tanggal 15 Agustus 2012.
Pendataan tersebut juga berdasarkan kesepakatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dengan Dinas Pendidikan kabupaten dan kota dalam rangka persiapan pemberian subsidi bagi guru program penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik untuk jenjang pendidikan dasar.
Tunjangan fungsional guru non-PNS sesuai dengan persyaratan pembayaran tunjangan fungsional semester I tahun pelajaran 2012 sampai 2013 dan Surat Keputusan (SK) Pembagian tugas semester I tahun pelajaran 2012 sampai 2013.
Selain itu, surat pernyataan dari kepala sekolah bahwa guru penerima tunjangan fungsional mengajar 24 jam/minggu bagi guru SD.
diketahui oleh Kepala unit pelaksana teknis (UPT), dan bagi SMP diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam.
“Data tersebut telah kami terima di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga paling lambat tanggal 30 Agustus 2012,” kata Fauzir.
Sedangkan, data calon penerima tunjangan Fungsional tahun 2013 dengan syarat harus memiliki data NUPTK, masa kerja minimal 6 tahun tanpa terputus, mengajar selama 24 jam.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 176 q 2.404 s.