Pada 2013 nanti, Pemkab Sijunjung tidak akan menerima CPNS dari jalur umum. Hal tersebut sesuai dengan PP 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Maka hanya sebanyak 665 tenaga honorer yang terdapat di Sijunjung, yang akan mengikuti seleksi penerimaan CPNS tahun 2013 nanti.
“Untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, harus dilakukan seleksi yang telah ditetapkan,” ungkap Kepala Badan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sijunjung, Yunanto Masri, Senin (10/12) yang tidak menyebutkan kepastian kapan seleksi tersebut.
Dikatakan, saat ini terdapat sekitar 665 orang tenaga honorer kategori 2. Yang terdapat di beberapa bagian, diantaranya sebagai tenaga administrasi, kesehatan dan guru.
Untuk pengangkatan tenaga Honorer tersebut menjadi CPNS, menurut Kepala BKD Sijunjung itu, telal itu telah diatur oleh PP No 56 Tahun 2012. Yang mana mereka harus melalui seleksi, sesuai dengan pelaksanaan penyeleksian CPNS yang telah dilaksanakan selama ini.
Sementara untuk tahun 2013, penerimaan CPNS dari pelamar umum, Pemkab Sijunjung juga belum mendapatkan kuota dari pusat. Hal itu, akibat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sijunjung minim, yang hanya Rp 600 miliar lebih sementara lebih dari 50 persennya habis untuk belanja pegawai.
Sesuai dengan PP tersebut, bagi daerah APBD-nya lebih dari 50 persen untuk belanja pegawai. Maka kuotanya penerimaan CPNS belum dapat dilakukan. Dengan arti kata, MoU tiga menteri tersebut tetap berlanjut.
“Kita tetap berpedoman pada MoU tiga Menteri yang mengatakan, bahwa jika APBD suatu daerah lebih dari 50 persen belanja pegawai menurut jumlah APBD, maka kuota penerimaan CPNS tidak dapat dilakukan,” ulas Yunanto Masri ketika menjadi pemimpin upacara di depan gedung bupati kemarin. (mg19/rpg/posmetropadang.com)
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 209 q 0.489 s.