Lowongan, Formasi, Persyaratan dan Pengumuman CPNS Kemen PP & PA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Kemeneg PP & PA adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA) .
Sebelumnya, kementerian ini bernama Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan sebelum diganti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II.
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak termasuk Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Susunan organisasi kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah yaitu sebagai berikut:
- Pemimpin: Menteri
- Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
- Pelaksana: Deputi kementerian
- Pengawas: Inspektorat kementerian
Tahapan pembangunan pemberdayaan perempuan adalah sebagai berikut:
- Tahun 1978-1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
- Tahun 1983-1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Lasijah Soetanto.
- Tahun 1987-1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
- Tahun 1988-1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. A. Sulasikin Moerpratomo.
- Tahun 1993-1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW), oleh Ny. Mien Soegandi. Dalam GBHN 1993-1998 mengamanatkan bahwa melalui upaya pembangunan, potensi sumberdaya nasional diarahkan menjadi kekuatan ekonomi, sosial budaya, politik, dan keamanan yang nyata, didukung oleh SDM yang berkualitas, yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta kemampuan manajemen. Dengan demikian, aspirasi, peranan, dan kepentingan SDM termasuk perempuan sebagai penggerak pembangunan nasional, dipadukan kedalam gerak pembangunan bangsa melalui peran aktif dalam seluruh kegiatan pembangunan.
- Tahun 1998-1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA), oleh Ny. Tuty Alawiyah AS.
- Tahun 1999-2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MenegPP), oleh Ny. Khofifah Indar Parawansa.
- Tahun 2001-2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP), oleh Ny. Sri Redjeki Sumarjoto, SH.
- Tahun 2004-2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP), oleh Prof. DR. Meutia Hatta Swasono.
- Tahun 2009-2014, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PP dan PA), oleh Linda Amalia Sari Gumelar, S.IP.
Kontak KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110. Telepon (021) 3842638, 3805563 Faksimile (021) 3805562, 3805559
Jalan Abdul Muis No.7, Jakarta 10110. Telepon (021) 34835456
Situs: www.kemenpppa.go.id
PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa)
Formasi Tahun Anggaran 2021 – 2022
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Kemenpppa akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2021.
Formasi yang dibutuhkan CPNS Kemenpppa 2021
- Analis Kinerja
- Analis Pengembangan Kompetensi
- Analis Perencanaan Anggaran
- Analis Rencana Program dan Kegiatan
- Penata Keuangan
- Pranata Barang dan Jasa
- Pranata Laporan Keuangan
- Verifikator Keuangan
Selengkapnya dapat diunduh pada file pdf : klik disini
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan de ngan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS)
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasi onal Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS)
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara Online melalui portal resmi pendaftaran CPNS berikut ini :
- https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP atau NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK
Ketentuan Umum :
- Panitia TIDAK MEMUNGUT B/AYA APAPUN dari pelamar.
- Hasil kelulusan setiap tahapan merupakan keputusan panitia yang bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
- Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila diketahui maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
- Pengumuman selengkapnya dapat dilihat pada tautan : www.kemenpppa.go.id
Info Lowongan CPNS Kemen PP & PA dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS