Lowongan Non CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Lowongan Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI kembali membutuhkan pegawai Non CPNS (ASN) dengan formasi dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :

  1. PEKERJA SOSIAL
  2. PSIKOLOG KLINIS ANAK
  3. PSIKOLOGI KLINIS DEWASA
  4. ADVOKAT
  5. OPERATOR
  6. KONSELOR

Deskripsi Pekerjaan

1. PEKERJA SOSIAL (4 orang)

Persyaratan :

  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal DIV/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)
  • Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak

2. PSIKOLOG KLINIS ANAK (2 orang)

Persyaratan :

  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak.
  • Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak.

3. PSIKOLOGI KLINIS DEWASA (1 orang)

Persyaratan :

  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan Profesi Klinis khususn ya Klinis dewasa
  • Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

4. ADVOKAT (2 orang)

Persyaratan :

  • Usia maksimal 40 Tahun
  • Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum
  • Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus
  • Memiliki Kartu Tanda Advokat
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi Hak Anak

5. OPERATOR (6 orang)

Persyaratan :

  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal D3 semua jurusan
  • Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office)
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
  • Mampu bekerjasama dengan Tim.
  • Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan service
  • Diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif

6. KONSELOR (3 orang)

Persyaratan :

  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan S1 Psikologi komputer (Microsoft Office)
  • Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Memiliki kesebaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif
  • Dapat bekerja sama secara tim
  • Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik
  • Memiliki kemampuan dalam analisis kasus
  • Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan
  • Republik Indonesia
  • Perempuan atau laki -laki
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena
  • melakukan tindak pidana yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan calon pelamar bermaterai 6000
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah
  • Bebas dari Narkotika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah
  • Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri
  • Sanggup bekerja penuh waktu
  • Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan
  • Bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat yang selanjutnya dikuatkan melalui surat pernyataan kesanggupan
  • Memiliki ketertarikan pada isu perempuan dan/atau anak
  • Diutamakan berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi
  • Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pelayanan perlindungan khusus anak dan perlindungan perempuan.

Situs referensi

  1. www.kemenpppa.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengisi data dan mengirimkan dokumen lamaran melalui link berikut ini :

Dokumen Lamaran terdiri dari :

  • Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak atau Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan minat pelamar
  • Motivation Letter mengenai peminatan posisi yang akan dilamar
  • Curriculum Vitae (CV)
  • Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Kartu keanggotaan BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya
  • Fotocopy SKCK yang telah dilegalisir
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah
  • Surat Penyataan Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik
  • Surat Penyataan Kesanggupan bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat
  • Fotocopy sertifikat keahlian sesuai posisi yang diminati (apabila memiliki)
  • Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Referensi Pemberi Kerja/tugas, khusus bagi yang berpengalaman)
  • Fotocopy sertifikat atau dokumen pendukung lainnya (apabila memiliki)
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (apabila memiliki).

Ketentuan Umum :

  • Selama proses seleksi tidak dipungut biaya apapun
  • Rekrutmen ini diperuntukkan untuk tenaga SDM pelaksana layanan Perempuan dan Anak di 2 (dua) Unit yaitu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
  • Setiap pelamar, hanya dapat mendaftar 1 (satu) posisi
  • Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan melalui website resmi kemenpppa.go.id
  • Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahapan Tes Kompetensi, FGD dan wawancara secara daring (online)
  • Hasil keputusan panitia berlaku mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
  • Periode pendaftaran : 26-30 Januari 2021
  • Sumber Informasi

Info Lowongan Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Sekilas Tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Kemeneg PP & PA adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PP & PA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Meneg PP & PA)

Pada hakekatnya manusia diciptakan menjadi perempuan dan laki-laki agar bisa saling melengkapi guna membangun sinergi dan untuk keberlangsungan umat manusia. Tetapi dalam perkembangannya terjadi dominasi oleh satu pihak, sehingga menimbulkan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Secara statistik, pada umumnya kaum perempuan mendapatkan posisi yang kurang menguntungkan dalam berbagai aspek kehidupan.

Disini lain, rendahnya kesejahteraan dan perlindungan anak menimbulkan tindak kekerasan, banyaknya anak yang dipekerjakan, dilacurkan, Angka Partisipasi Sekolah (APS) rendah, Angka Kematian Bayi (AKB) tinggi, gizi kurang, gizi anak kurang yodium, dan 60% anak tidak memiliki akte kelahiran. Situasi ini merupakan hasil akumulasi dari nilai sosial kultural dari suatu masyarakat.

Pancasila, UUD 1945, GBHN, dan atau RPJM sebagai Landasan Hukum, menempatkan perempuan dan anak sebagai mahluk ciptaan Tuhan dengan keluhuran harkat dan martabatnya, dan sebagai warga negara memiliki kedudukan, hak, kewajiban, tanggungjawab, peranan dan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berperan dalam berbagai bidang kehidupan dan segenap kegiatan pembangunan.

Program pemerintah dalam pemberdayaan perempuan telah menginjak tahun ke tigapuluh empat, yaitu dilaksanakan sejak tahun 1978. Untuk mewujudkan keberhasilan pemberdayaan perempuan tersebut, maka pemerintah telah mengembangkan kebijakan dan strategi melalui tahapan pembangunan lima tahunan (Pelita) yang telah dilakukan sejak tahun 1978 hingga saat ini di sebut era reformasi.

Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:

  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.

Kontak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
(021) 3842638, 3805563
[email protected]