Lowongan CPNS (CASN) Kemdikbud

KemdikbudLowongan CPNS Kemdikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia – Kemendikbud – Kemdikbud adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Pada prakemerdekaan pendidikan bukan untuk mencerdaskan kaum pribumi, melainkan lebih pada kepentingan kolonial penjajah. Pada bagian ini, semangat menggeloraan ke-Indonesia-an begitu kental sebagai bagian dari membangun identitas diri sebagai bangsa merdeka. Karena itu tidaklah berlebihan jika instruksi menteri saat itu pun berkait dengan upaya memompa semangat perjuangan dengan mewajibkan bagi sekolah untuk mengibarkan sang merah putih setiap hari di halaman sekolah, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga menghapuskan nyanyian Jepang Kimigayo.

Organisasi kementerian yang saat itu masih bernama Kementerian Pengajaran pun masih sangat sederhana. Tapi kesadaran untuk menyiapkan kurikulum sudah dilakukan. Menteri Pengajaran yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia adalah Ki Hadjar Dewantara. Pada Kabinet Syahrir I, Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Mulia. Mr. Mulia melakukan berbagai langkah seperti meneruskan kebijakan menteri sebelumnya di bidang kurikulum berwawasan kebangsaan, memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, serta menambah jumlah pengajar.

Pada Kabinet Syahrir II, Menteri Pengajaran dijabat Muhammad Sjafei sampai tanggal 2 Oktober 1946. Selanjutnya Menteri Pengajaran dipercayakan kepada Mr. Soewandi hingga 27 Juni 1947. Pada era kepemimpinan Mr. Soewandi ini terbentuk Panitia Penyelidik Pengajaran Republik Indonesia yang diketuai Ki Hadjar Dewantara. Panitia ini bertujuan meletakkan dasar-dasar dan susunan pengajaran baru.

Setelah berjaya memenangkan enam kali Pemilu, Orde Baru pada akhirnya sampai pada akhir perjalanannya. Pada tahun 1998 Indonesia diterpa krisis politik dan ekonomi. Demonstrasi besar-besaran di tahun tersebut berhasil memaksa Presiden Soeharto meletakkan jabatannya. Kabinet pertama di era reformasi adalah kabinet hasil Pemilu 1999 yang dipimpin Presiden Abdurrahman Wahid. Pada masa ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Departemen Pendidikan Nasional dengan menunjuk Dr. Yahya Muhaimin sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Pada tahun 2001 MPR menurunkan Presiden Abdurrahman Wahid dalam sidang istimewa MPR dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai presiden. Di era pemerintahan Presiden Megawati, Mendiknas dijabat Prof. Drs. A. Malik Fadjar, M.Sc.

Pada pemilihan Umum 2004 dan 2009, rakyat Indonesia memilih presiden secara langsung. Pada dua pemilu tersebut, Susilo Bambang Yudhoyono berhasil terpilih menjadi presiden. Selama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Mendiknas secara berturut-turut dijabat oleh Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA. dan Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh. Pada tahun 2011 istilah departemen diganti menjadi kementerian dan pada tahun 2012 bidang pendidikan dan kebudayaan disatukan kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kebijakan pendidikan di era reformasi antara lain perubahan IKIP menjadi universitas, reformasi undang-undang pendidikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Ujian Nasional (UN), sertifikasi guru dan dosen, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pendidikan karakter, dan lain-lain.

Pada periode kabinet pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Kabinet Kerja) kementerian ini dirombak dengan memisahkan, dan memasukkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ke Kementerian Riset dan Teknologi yang berubah namanya menjadi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Direktorat Jenderal lainnya (Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Dirjen Pendidikan Dasar, Dirjen Pendidikan Menengah, dan Dirjen Kebudayaan) tetap pada struktur, dan nomenklatur Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  2. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
  8. Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
  9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
  10. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengumuman Rekrutmen CPNS Guru Kemdikbud RI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud kembali membuka kesempatan bagi WNI Terbaik untuk menjadi :

  • CPNS Kemendikbud

Informasi CPNS Kemdikbud

Jumlah alokasi kebutuhan jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 991 Tahun 2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2021, sejumlah 10.447. Unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan CPNS (alokasi penempatan CPNS) adalah sebagai berikut.

a. Unit Utama Pusat

  • (1) Sekretariat Jenderal
  • (2) Inspektorat Jenderal
  • (3) Direktorat Jenderal Kebudayaan
  • (4) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  • (5) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  • (6) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
  • (7) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  • (8) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
  • (9) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

b. Unit Pelaksana Teknis

  • (1) Balai Bahasa Aceh
  • (2) Balai Bahasa Sumatera Utara
  • (3) Balai Bahasa Sumatera Selatan
  • (4) Balai Bahasa Kalimantan Tengah
  • (5) Balai Bahasa Kalimantan Selatan
  • (6) Balai Bahasa Sulawesi Tengah
  • (7) Balai Bahasa Papua
  • (8) Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan dan Listrik
  • (9) Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Mesin dan Teknik Industri
  • (10) Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Otomotif dan Elektronika
  • (11) Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh
  • (12) Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat
  • (13) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi
  • (14) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
  • (15) Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta
  • (16) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur
  • (17) Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali
  • (18) Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur
  • (19) Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan
  • (20) Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo
  • (21) Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara
  • (22) Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh
  • (23) Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat
  • (24) Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau
  • (25) Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat
  • (26) Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali
  • (27) Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat
  • (28) Balai Pelestarian Nilai Budaya Sulawesi Utara
  • (29) Balai Pelestarian Nilai Budaya Papua
  • (30) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
  • (31) Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
  • (32) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh
  • (33) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Utara
  • (34) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Barat
  • (35) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bengkulu
  • (36) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Lampung
  • (37) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Banten
  • (38) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jawa Timur
  • (39) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Barat
  • (40) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Timur
  • (41) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Barat
  • (42) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah
  • (43) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Timur
  • (44) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Utara
  • (45) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Barat
  • (46) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku
  • (47) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Papua
  • (48) Galeri Nasional Indonesia
  • (49) Kantor Bahasa Kepulauan Riau
  • (50) Kantor Bahasa Bengkulu
  • (51) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
  • (52) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
  • (53) Kantor Bahasa Kalimantan Timur
  • (54) Kantor Bahasa Gorontalo
  • (55) Kantor Bahasa Maluku
  • (56) Kantor Bahasa Maluku Utara
  • (57) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
  • (58) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara
  • (59) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau
  • (60) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau
  • (61) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan
  • (62) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Bangka Belitung
  • (63) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan DKI Jakarta
  • (64) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten
  • (65) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali
  • (66) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara
  • (67) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat
  • (68) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Tengah
  • (69) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan
  • (70) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara
  • (71) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat
  • (72) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tengah
  • (73) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Tenggara
  • (74) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara
  • (75) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat
  • (76) Museum Basoeki Abdullah
  • (77) Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
  • (78) Museum Kebangkitan Nasional
  • (79) Museum Kepresidenan Republik Indonesia Balai Kirti
  • (80) Museum Nasional
  • (81) Museum Perumusan Naskah Proklamasi
  • (82) Museum Sumpah Pemuda
  • (83) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahasa
  • (84) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam
  • (85) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Matematika
  • (86) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Jasmani, dan Bimbingan Konseling
  • (87) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial
  • (88) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa
  • (89) Pusat Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jawa Barat

c. Perguruan Tinggi Negeri

  • (1) Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
  • (2) Akademi Komunitas Negeri Pacitan
  • (3) Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar
  • (4) Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
  • (5) Akademi Komunitas Negeri Seni Dan Budaya Yogyakarta
  • (6) Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
  • (7) Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
  • (8) Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
  • (9) Institut Seni Indonesia Denpasar
  • (10) Institut Seni Indonesia Padang Panjang
  • (11) Institut Seni Indonesia Surakarta
  • (12) Institut Seni Indonesia Yogyakarta
  • (13) Institut Teknologi Baharuddin Jusuf Habibie
  • (14) Institut Teknologi Kalimantan
  • (15) Institut Teknologi Sumatera
  • (16) Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  • (17) Politeknik Manufaktur Bandung
  • (18) Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
  • (19) Politeknik Maritim Negeri Indonesia
  • (20) Politeknik Negeri Ambon
  • (21) Politeknik Negeri Bali
  • (22) Politeknik Negeri Balikpapan
  • (23) Politeknik Negeri Bandung
  • (24) Politeknik Negeri Banjarmasin
  • (25) Politeknik Negeri Banyuwangi
  • (26) Politeknik Negeri Batam
  • (27) Politeknik Negeri Bengkalis
  • (28) Politeknik Negeri Cilacap
  • (29) Politeknik Negeri Fakfak
  • (30) Politeknik Negeri Indramayu
  • (31) Politeknik Negeri Jakarta
  • (32) Politeknik Negeri Jember
  • (33) Politeknik Negeri Ketapang
  • (34) Politeknik Negeri Kupang
  • (35) Politeknik Negeri Lampung
  • (36) Politeknik Negeri Lhokseumawe
  • (37) Politeknik Negeri Madiun
  • (38) Politeknik Negeri Madura
  • (39) Politeknik Negeri Malang
  • (40) Politeknik Negeri Manado
  • (41) Politeknik Negeri Medan
  • (42) Politeknik Negeri Media Kreatif
  • (43) Politeknik Negeri Nunukan
  • (44) Politeknik Negeri Nusa Utara
  • (45) Politeknik Negeri Padang
  • (46) Politeknik Negeri Pontianak
  • (47) Politeknik Negeri Samarinda
  • (48) Politeknik Negeri Sambas
  • (49) Politeknik Negeri Semarang
  • (50) Politeknik Negeri Sriwijaya
  • (51) Politeknik Negeri Subang
  • (52) Politeknik Negeri Tanah Laut
  • (53) Politeknik Negeri Ujung Pandang
  • (54) Politeknik Perikanan Negeri Tual
  • (55) Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • (56) Politeknik Pertanian Negeri Kupang
  • (57) Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan
  • (58) Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
  • (59) Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
  • (60) Universitas Andalas
  • (61) Universitas Bangka Belitung
  • (62) Universitas Bengkulu
  • (63) Universitas Borneo
  • (64) Universitas Brawijaya
  • (65) Universitas Cenderawasih
  • (66) Universitas Halu Oleo
  • (67) Universitas Jambi
  • (68) Universitas Jember
  • (69) Universitas Jenderal Soedirman
  • (70) Universitas Khairun
  • (71) Universitas Lambung Mangkurat
  • (72) Universitas Lampung
  • (73) Universitas Malikussaleh
  • (74) Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • (75) Universitas Mataram
  • (76) Universitas Mulawarman
  • (77) Universitas Musamus
  • (78) Universitas Negeri Gorontalo
  • (79) Universitas Negeri Jakarta
  • (80) Universitas Negeri Makassar
  • (81) Universitas Negeri Malang
  • (82) Universitas Negeri Manado
  • (83) Universitas Negeri Medan
  • (84) Universitas Negeri Padang
  • (85) Universitas Negeri Semarang
  • (86) Universitas Negeri Surabaya
  • (87) Universitas Negeri Yogyakarta
  • (88) Universitas Nusa Cendana
  • (89) Universitas Palangkaraya
  • (90) Universitas Papua
  • (91) Universitas Pattimura
  • (92) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • (93) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
  • (94) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
  • (95) Universitas Pendidikan Ganesha
  • (96) Universitas Riau
  • (97) Universitas Sam Ratulangi
  • (98) Universitas Samudra
  • (99) Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • (100) Universitas Siliwangi
  • (101) Universitas Singaperbangsa Karawang
  • (102) Universitas Sriwijaya
  • (103) Universitas Sulawesi Barat
  • (104) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • (105) Universitas Syiah Kuala
  • (106) Universitas Tadulako
  • (107) Universitas Tanjungpura
  • (108) Universitas Terbuka
  • (109) Universitas Teuku Umar
  • (110) Universitas Tidar
  • (111) Universitas Timor
  • (112) Universitas Trunojoyo Madura
  • (113) Universitas Udayana

d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

  • (1) LL Dikti Wilayah I
  • (2) LL Dikti Wilayah II
  • (3) LL Dikti Wilayah III
  • (4) LL Dikti Wilayah IV
  • (5) LL Dikti Wilayah V
  • (6) LL Dikti Wilayah VI
  • (7) LL Dikti Wilayah VII
  • (8) LL Dikti Wilayah VIII
  • (9) LL Dikti Wilayah IX
  • (10) LL Dikti Wilayah X
  • (11) LL Dikti Wilayah XI
  • (12) LL Dikti Wilayah XII
  • (13) LL Dikti Wilayah XIII
  • (14) LL Dikti Wilayah XIV
  • (15) LL Dikti Wilayah XV
  • (16) LL Dikti Wilayah XVI

Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis jalur kebutuhan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.

Deskripsi pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
  • Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
  • Pelamar lulusan D-III s.d. S-2/Spesialis-I: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Khusus pelamar dosen dengan lulusan S-3/Spesialis-II: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Situs referensi

  1. www.kemdikbud.go.id

Tata Cara Pengiriman Lamaran

Bagi Saudara/i yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melaksanakan pendaftaran secara online melalui laman resmi di bawah ini :

  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdikbudristek.
  • Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui portal nasional di laman https://sscasn.bkn.go.id. dengan memilih menu Buat Akun.
  • Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN 2021.
  • Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Ketentuan Umum

  • Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  • Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Apabila tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  • Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka status kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.
  • Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya selain kebutuhan penyandang disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan pelamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus lainnya.
  • Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut.
  • Waktu pelaksanaan SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit.
  • Nilai ambang batas (passing grade) yang berlaku pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.
  • Dalam hal terdapat kendala teknis dan memerlukan pendampingan, panitia seleksi instansi menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung.
  • Apabila terdapat pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain selain kebutuhan penyandang disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen yang dipersyaratkan pada tata cara pendaftaran poin 6.h, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Panitia Seleksi Kemdikbudristek dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
  • Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS) Seleksi Administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CPNS Kemdikbudristek diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
  • Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan calon pegawai negeri sipil periode berikutnya.
  • Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  • Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  • Panitia Seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
  • Dengan telah mendaftar CPNS pada Kemdikbudristek melalui lamanhttps://sscasn.bkn.go.id maka pelamar dinyatakan bersedia tunduk dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam seleksi penerimaan CPNS Kemdikbudristek.
  • Kelalaian dalam membaca pengumuman ini menjadi tanggung jawab pelamar.
  • Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kemdikbudristek dapat dibaca melalui Frequently Asked Questions (FAQ) yang telah disediakan pada laman https://cpns.kemdikbud.go.id. Layanan pengaduan selama proses seleksi CPNS 2021dapat disampaikan melalui alamat email [email protected] dengan memperhatikan tata cara penyampaian pengaduan.

Info Lowongan Kerja CPNS Guru Kemdikbbud dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS