Lowongan PPNPN Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia membuka kesempatan berkarir bagi profesional muda dengan posisi sebagai berikut :
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia maksimal 27 (Dua Puluh Tujuh) tahun
- Mampu berbahasa Inggris minimal pasif
- Mampu mengoperasikan komputer Microsoft (MS.) Office
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Pengalaman kerja: fresh graduated sampai dengan 2 (dua) tahun
Persyaratan Khusus:
- a. Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi jabatan:
- 1). Pengadministrasi Sidang Penilian Kinerja
- Kualifkasi Pendidikan : S1 Administrasi Pemerintah/Hukum/Manajemen SDM/Psikologi
- Jumlah Formasi : 1 (satu)
- 2). Pengolah Data Kinerja
- Kualifikasi Pendidikan : S1 Administrasi Pemerintahan/Manajemen SDM/Statistika
- Jumlah Formasi : 1 (satu)
- 3). Pengolah Data Pengembangan Kompetensi Pegawai
- Kualifikasi Pendidikan : S1 Statitika
- Jumlah Formasi : 1 (satu)
- b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 3,25 untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
Situs Referensi
- www.kominfo.go.id
Tata Cara Pendaftaran:
- Kelengkapan dokumen lamaran dapat dikirimkan ke alamat email [email protected] dengan subject : PPNPN_Rowai_Nama Jabatan_Nama Lengkap
- Dokumen yang wajib dikirim (form Nota Dinas at pdf) sebagai berikut:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Curriculum Vitae (CV), mencantumkan jabatan yang dilamar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
- Ijazah terakhir dan transkip nilai
- Pasfoto formal berwarna ukuran 4×6
- Surat keterangan pengalaman kerja (apabila ada)
Tahapan penerimaan:
- Pendaftaran dibuka pada tanggal 3 s.d. 5 Februari 2021
- Seleksi administrasi dilakukan pada tanggal 6 s.d. 9 Februari 2021
- Pengumuman hasil seleksi via email tanggal 11 s.d. 13 Februari 2021 (dipastikan email aktif dan harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan)
- Tes Kompetensi Dasar tanggal 16 s.d. 19 Februari 2021
- Pengumuman hasil Tes Kompetensi Dasar tanggal 22 s.d. 23 Februari 2021
- Tes Wawancara tanggal 25 s.d. 26 Februari 2021
- Pengumuman hasil Tes Wawancara tanggal 28 Februari 2021
- Pemanggilan mulai bekerja pada tanggal 1 Maret 2021.
Ketentuan Umum:
- Penyampaian informasi terkait proses penerimaan PPNPN akan dilakukan oleh Panitia melalui email [email protected]
- Pelamar yang diterima sebagai PPNPN tidak secara otomatis berhak diangkat
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pelamar yang diterima bekerja atas dasar kontrak kerja selama 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja
- Keputusan Panitia Penerimaan tidak dapat diganggu gugat.
- Seluruh tahapan penerimaan PPNPN tidak dipungut biaya apapun
- Sumber Informasi
Sekilas Tentang Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika – Kominfo adalah sebuah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada awalnya bernama Departemen Penerangan. Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan Mr. Amir Sjarifuddin sebagai Menteri Penerangan oleh PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945.
Ketika Abdurrahman Wahid menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan Departemen Sosial dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan secara terbuka pada sidang paripurna DPR, pada pertengahan November 1999, Abdurrahman Wahid menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah.
Pada masa kepemimpinan Presiden Megawati, Departemen Penerangan kembali dihidupkan dengan nama Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah Syamsul Mu’arif. Ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden, ia mengubah Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Informasi pada 31 Januari 2015.
Fungsi Kominfo
- Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi pos, telekomunikasi, penyiaran, teknologi informasi dan komunikasi, layanan multimedia dan diseminasi informasi;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.