Lowongan PPNPN Badan POM – Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sedang membuka Lowongan Pekerjaan pada posisi berikut :
Analis Penyusun Standar dan Peraturan (Pramubakti)
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN)
Deskripsi Pekerjaan
Kualifikasi :
- Pendidikan : Profesi Apoteker / Dokter Umum / Dokter Hewan, diutamakan Fresh Graduate dengan usia maksimal 27 tahun
- Minimum sarjana dan profesi Apoteker / Dokter Umum / Dokter Hewan Grade Point Average (IPK) adalah 3,00 dan lulus dari Universitas Negeri / Swasta terakreditasi dengan nilai minimum B
- Menguasai bahasa Inggris secara aktif dan pasif (skor TOEFL minimal 400)
- Dapat dipercaya, jujur serta teguh memegang rahasia
Situs referensi
- www.pom.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan dokumen dikirim via daring ke :
Ketentuan Umum :
- Pendaftaran paling lambat tanggal 26 Juli 2022
- Seluruh proses perekrutan tidak dipungut biaya
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Sumber Informasi : istagram @standar_otskk
Sekilas Tentang Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan adalah hasil pemekaran struktur organisasi yang sebelumnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen. Terbentuknya struktur baru ini diharapkan fokus pengawasan khususnya dibidang obat tradisional dan suplemen kesehatan akan semakin menguat sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan obat dan makanan.
Sebagai Institusi yang bertugas dalam Pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia, Badan POM khususnya Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatanbertanggung jawab dalam menjamin kualitas obat tradisional dan suplemen kesehatan yang beredar di masyarakat, baik dari segi keamanan, kemanfaatan, maupun mutu.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan bertanggungjawab langsung kepada Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas diatas, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, serta kriteria di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan
- pelaksanaan inspeksi dan penilaian sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan
- pengambilan contoh (sampling) di sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi obat tradisional dan suplemen kesehatan
- pelaksanaan pengawasan informasi dan promosi obat tradisional dan suplemen kesehatan
- pelaksanaan surveilan obat tradisional dan suplemen kesehatan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi, informasi, promosi, keamanan, dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatan
- pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.