Lowongan PPNPN Loka POM Merauke

Lowongan BPOM Merauke – Loka POM di Kabupaten Merauke sedang membuka Lowongan Pekerjaan sebagaimana berikut :

Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

  • Security/Driver

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia
  • Berdomisili di Kabupaten Merauke
  • Usia Minimal 23 tahun Maksimal 40 tahun
  • Berkelakuan Baik, Sehat Jasmani & Rohani
  • Pendidikan minimal SMA sederajat
  • Tidak Merokok & Tidak Mengonsumsi Miras
  • Tidak menuntut untuk diangkat dalam Jabatan PNS
  • Mampu bekerjasama dalam tim
  • Berintegritas, disiplin, pekerja keras, jujur
  • Berkomitmen dalam kontrak minimal 1 tahun
  • Unduh Formulir Pendaftaran dan Surat Lamaran melalui http://bit.ly/PendaftaranLokaMerauke

Siapkan berkas antara lain :

  • Form Pendaftaran & Surat Lamaran yang telah diisi
  • Fc Ijazah terakhir
  • Fc KTP
  • Fc NPWP
  • Fc SIM (SIM A & C)
  • Fc Sertifikat Kompetensi (jika ada)

Jadwal Seleksi :

  • 17-20 Mei 2021 : Pendaftaran
  • 21 Mei 2021 Pengumuman Seleksi Administrasi
  • 25 Mei 2021 Tes Wawancara

Situs Referensi

  1. www.pom.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran online melalui tautan berikut ini :

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Loka POM Merauke ini tidak dipungut biaya apapun
  • Pendaftaran selambat-lambatnya pada tanggal 20 Mei 2021.
  • Untuk info lebih lanjut, silahkan membuka laman : Sumber Informasi

Sekilas tentag Loka POM Merauke

Lowongan PPNPN Loka POM Merauke

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Klasifikasi UPT BPOM terdiri atas:

  • Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai Besar POM
  • Balai Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai POM
  • Loka Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Loka POM.

Loka POM merupakan instansi verstikal dari Badan POM yang mempunyai tugas melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan dan sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian, sertifikasi produk, pengambilan contoh (sampling), dan pengujian Obat dan Makanan, intelijen, penyidikan, pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.