Lowongan Balai POM Kupang

Lowongan Balai POM Kupang – Balai Pengawas Obat dan Makanan Kupang kembali membuka peluang kerja sebagai :

  1. Tenaga Teknis Laboratorium
  2. Tenaga Teknis Laboratorium
  3. Tenaga Teknis Pada Bidang Informasi Dan Komunikasi

Deskripsi Pekerjaan

Tenaga Teknis Laboratorium

  • Laboratorium Pangan (1 orang)
  • Laboratorium Obat (2 orang)
  • Laboratorium Kosmetik & Obat Tradisional (1 orang)

Persyaratan :

  • Menguasai ilmu dasar analis laboratorium
  • Pendidikan D3 jurusan Farmasi, Analis Kmia
  • Pendidikan S1 jurusan Farmasi, Apoteker, Kmia, Teknologi Pangan

Tenaga Teknis Laboratorium

  • Laboratorium Mikrobiologi (2 orang)

Persyaratan :

  • Menguasai ilmu dasar analis laboratorium
  • Pendidikan D3 jurusan Farmasi
  • Pendidikan S1 jurusan Biologi, Mikrobiologi, Bioteknologi, Farmasi, Apoteker

Tenaga Teknis Pada Bidang Informasi Dan Komunikasi

  • Bagian Informasi dan Komunikasi (1 orang)

Persyaratan :

  • Menguasai software design
  • Memahami media sosial
  • Pendidikan D3 Teknologi Informasi
  • IPK minimal 3,00

Persyaratan Umum:

  • Pria / wanita
  • Usia maksimal 27 tahun per 31 Desember 2021
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berkelakuan baik, jujur, disiplin, pekerja keras, mampu bekerja sama dalam tim
  • Bersedia kontrak selama 1 tahun
  • Tidak menuntut diangkat menjadi ASN

Persyaratan Administrasi :

  • Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Balai POM Kupang
  • Daftar Riwayat Hidup
  • KTP
  • Ijazah
  • Transkrip nilai (dilegalisir)
  • Pas foto 4×6 latar belakang merah
  • Tiap berkas dijadikan file .pdf kemudian dijadikan satu dalam bentuk rar/zip dengan format : Lamaran_Nama.rar/zip

Situs referensi

  1. www.kupang.pom.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan Kirimkan lamaran Anda ke alamat berikut ini :

Ketentuan UMUM :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BPOM Kupang ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Lamaran diterima maksimal pada tanggal 28 Februari 2021.

Tentang Balai POM Kupang

Lowongan Balai POM Kupang

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  • pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  • penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
  • pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
  • koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  • pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap obat dan makanan tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan dengan mengadakan perubahan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, yang mana dahulu Direktorat Jenderal Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan namun sekarang setelah terjadinya perubahan maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengawasan Obat dan Makanan sekarang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2000 dan telah mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden No. 166 tahun 2003.