Lowongan BPOM Gorontalo – Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo kembali membuka peluang kerja sebagai :
- Administrasi Teknis
- Resepsionis
Deskripsi Pekerjaan
1. Administrasi Teknis
Persyaratan Jabatan :
- Pria/Wanita usia maksimal 30 tahun
- Pendidikan S1/D3 (Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknik Komputer)
- Mampu mengoperasikan Ms Office, Desain Grafis, Database dan Teknis Komputer lainnya
- Mampu mengerjakan pekerjaan administrasi perkantoran
- Indeks Presentasi Kumulatif (IPK) untuk Perguruan Tinggi minimal 3,00
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang IT dan/Administrasi
- Jumlah Formasi 1 (satu) orang
2. Resepsionis
Persyaratan Jabatan :
- Wanita usia maksimal 27 tahun
- Pendidikan S1/D3 Semua Jurusan (diutamakan Pariwisata dan Sekretaris)
- Berpenampilan menarik
- Kemampuan Komunikasi yang baik
- Mampu mengoperasikan Ms. Office
- Mampu mengerjakan pekerjaan administrasi perkantoran
- Indeks Presentasi Kumulatif (IPK) untuk Perguruan Tinggi minimal 3,00
- Bersedia bekerja di luar jam kerja yang ditetapkan
- Diutamakan berdomisili di Wilayah Gorontalo dan sekitarnya
- Jumlah Formasi 1 (satu) orang
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani
- Tidak akan menuntut untuk diangkat ke dalam Jabatan ASN
- Mampu bekerja sama dalam tim
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Berintegritas, disiplin, Pekerja keras, jujur dan teliti
Situs Referensi
- www.instagram.com/bpomgorontalo
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan Surat Lamaran yang diketik/tulis tangan dan sudah di tanda tangan, ditujukan kepada:
Kepala Balai POM di Gorontalo
Jl. Tengah Toto Selatan, Bone Bolango – Gorontalo
Kelengkapan surat lamaran :
- Daftar Riwayat Hidup (Curicullum Vitae/CV) yang diketik/tulis tangan
- Ijazah dan Transkrip nilai yang dilegalisir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas Foto berwarna
Ketentuan Umum :
- Pelamar yang dinyatakan lulus wawancara akan diinformasikan melalui telepon/WA pelamar
- Kelulusan pelamar ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan kualifikasi pendidikan, kelengkapan berkas administrasi, kemampuan dan kompetensi pelamar dari hasil wawancara
- Keputusan panitia pengadaan PPNPN ini tidak dapat diganggu gugat
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Balai POM Gorontalo ini tidak dipungut biaya apapun
- Berkas lamaran dikirimkan paling lambat tanggal 13 Desember 2021
- Sumber : instagram @bpomgorontalo
Sekilas Tentang Balai POM Gorontalo
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
- pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
- koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap obat dan makanan tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan dengan mengadakan perubahan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, yang mana dahulu Direktorat Jenderal Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan namun sekarang setelah terjadinya perubahan maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengawasan Obat dan Makanan sekarang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2000 dan telah mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden No. 166 tahun 2003.