Lowongan BPOM Mamuju – Balai Pengawas Obat dan Makanan Mamuju kembali membuka peluang kerja sebagai :
- Fasilitator UMKM di Kabupaten Mamuju
- Fasilitator UMKM di Kabupaten Polewali Mandar
Deskripsi Pekerjaan
1. Fasilitator UMKM di Kabupaten Mamuju
Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Farmasi/Kesehatan Masyarakat, diutamakan S1 Farmasi/Apoteker/S1 Kesehatan Masyarakat (Kesehatan Lingkungan)/S1 Teknologi Pangan
- Jumlah formasi 1 Orang
- 2. Fasilitator UMKM di Kabupaten Polewali Mandar
- Kualifikasi Pendidikan :
- Pendidikan minimal D3 Farmasi/Kesehatan Masyarakat, diutamakan S1 Farmasi/Apoteker/S1 Kesehatan Masyarakat (Kesehatan Lingkungan)/S1 Teknologi Pangan
- Jumlah formasi 4 Orang
Persyaratan Pelamar :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani
- Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi PNS/ASN/Pramubakti
- Mampu bekerjasama dengan tim
- Berintegritas, disiplin, pekerja keras, jujur dan teliti
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk Perguruan Tinggi Negeri minimal 2.75 dan Perguruan Tinggi Swasta minimal 3.0 dari skala 4.0
Persyaratan Khusus :
- Diutamakan memiliki pengalaman dalam melakukan pendampingan UMKM
- Memiliki komitmen dalam melakukan pendampingan terhadap UMKM, Obat Tradisional dan Kosmetik sampai mendapatkan Nomar Izin/Notifikasi Produktion dari BPOM RI (MD/TR/NA)
- Memiliki dan mampu mengendarai kendaraan roda dua/empat (memiliki SIM)
- Mampu dan menguasai Ms Office, memiliki laptop dan jaringan internet
Berkas Lamaran (*PDF) :
- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Balai POM di Mamuju
- Pas foto berwarna 4×6 1 lembar
- Daftar Riwayat Hidup
- Scan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan/fotocopy ijazah dan transkrip nilai
- Scan/fotocopy surat keterangan pengalaman kerja
Jadwal Pelaksanaan :
- Berkas lamaran dikirim mulai 10 April – 30 April 2022
- Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dan pengalaman kerja yang sesuai akan dikonfirmasi untuk mengikuti test wawancara yang akan disampaikan kemudian melalui Telephone/WA/Email
- Kelulusan pelamar ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan kualifikasi, kelengkapan berkas administrasi, kemampuan dan kompetensi dari hasil tes
- Keputusan terkait penerimaan tenaga fasilitator tidak dapat diganggu gugat
Situs Referensi
- www.pom.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim lamaran lengkap ke :
Ketentuan Umum :
- Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BPOM Palu ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Lamaran diterima maksimal pada 30 April 2022.
- Sumber Informasi : instagram @bpom__mamuju
Sekilas Tentang Balai POM Mamuju
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
- pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
- koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap obat dan makanan tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan dengan mengadakan perubahan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, yang mana dahulu Direktorat Jenderal Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan namun sekarang setelah terjadinya perubahan maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengawasan Obat dan Makanan sekarang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2000 dan telah mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden No. 166 tahun 2003.