Lowongan PPNPN Loka POM Mimika

Lowongan BPOM Mimika – Loka POM di Kabupaten Mimika sedang membuka Lowongan Pekerjaan sebagaimana berikut :

  1. Tenaga Teknisi
  2. Tenaga Keamanan
  3. Tenaga Kebersihan

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia
  • Pendidikan minimal SMA SMK sederajat
  • Berkelakuan baik
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mampu bekerja secara tim/individu
  • Jujur, disiplin dan berintegritas
  • Tidak menuntut jadi PNS
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal MS Office
  • Berkomitmen dalam kontrak minimal 1 tahun, dan dapat diperpanjang
  • Untuk posisi Tenaga Keamanan : diutamakan memiliki sertifikat security

Persyaratan Lamaran :

  • Surat Lamaran
  • Curriculum Vitae (CV)
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy ijazah dan transkrip nilai
  • Fotocopy sertifikat (Jika ada)

Situs Referensi

  1. www.pom.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan di bawah ini :

atau diantar langsung ke :

Kantor Loka POM Mimika
Jl. Hasanuddin, Mimika, Papua 99910

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Loka POM Mimika ini tidak dipungut biaya.
  • Lamaran diterima maksimal pada 8 Januari 2021
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang Loka POM Mimika

Lowongan BPOM Mimika

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Klasifikasi UPT BPOM terdiri atas:

  • Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai Besar POM
  • Balai Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai POM
  • Loka Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Loka POM.

Loka POM merupakan instansi verstikal dari Badan POM yang mempunyai tugas melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan dan sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian, sertifikasi produk, pengambilan contoh (sampling), dan pengujian Obat dan Makanan, intelijen, penyidikan, pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.