Lowongan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat

Lowongan Kerja Ombudsman Jawa Barat – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat sedang membuka Lowongan Pekerjaan pada posisi berikut :

  1. Satuan Pengamanan
  2. Pramubakti
  3. Tenaga Kebersihan

Deskrispi Pekerjaan

1. Satuan Pengamanan

Kualifikasi :

  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Rajin, jujur, ramah, cekatan dan memiliki inisiatif
  • Mampu bekerja dalam tim
  • Usia maksimal 40 tahun
  • Pendidikan minimal SMA/Sederajat
  • Bersedia bekerja secara shift
  • Memiliki SIM C, lebih diutamakan
  • Memiliki sertifikat pendidikan dasar satpam dari Polres/Polda
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun, lebih diutamakan

2. Pramubakti

Kualifikasi :

  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Rajin, jujur, ramah, cekatan dan memiliki inisiatif
  • Mampu bekerja dalam tim
  • Usia maksimal 40 tahun
  • Pendidikan minimal SMA/Sederajat
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office, lebih diutamakan
  • Memiliki SIM C, lebih diutamakan
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun, lebih diutamakan

3. Tenaga Kebersihan

Kualifikasi :

  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Rajin, jujur, ramah, cekatan dan memiliki inisiatif
  • Mampu bekerja dalam tim
  • Usia maksimal 40 tahun
  • Pendidikan minimal SMA/Sederajat
  • Memiliki SIM C, lebih diutamakan
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun, lebih diutamakan

Kelengkapan Dokumen Lamaran :

  • Surat lamaran diketik/ditulis tangan ditunjukan kepada : Panitia Seleksi Tenaga Pendukung Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotocopy KTP
  • Fotocoy SIM C
  • Fotocopy Ijazah terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter/Puskesmas
  • Pas foto ukuran 4×6 (3 lembar) latar merah
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dapat menyusul jika sudah diterima
  • Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja dari tempat kerja asal
  • Fotocopy Sertifikat Pendidikan Dasar Satpam
  • Berkas lamaran dimasukan didalam Map, Untuk Satpam (Warna Biru), Pramubakti (Warna Merah), Tenaga Kebersihan (Warna Kuning)

Situs Referensi

  1. www.ombudsman.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan Berkas lamaran dikirimkan ke alamat berikut ini :

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat
Jl. Kebonwaru Utara Nomor 1, Kel. Kacapiring, Kec. Batununggul – Kota Bandung 40271
Email : [email protected]

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Ombudsman Jawa Barat ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Lamaran diterima maksimal tanggal 20 Januari 2021.
  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 022-7103733 atau whatsapp 08119863737.
  • Sumber Informasi

Sekilas tentang Ombudsman RI

Lowongan Kerja Ombudsman Jawa Barat

Ombudsman Republik Indonesia – Komisi Ombudsman Nasional merupakan sebuah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Ombudsman Republik Indonesia bermula dari dibentuknya “Komisi Ombudsman Nasional” pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Peran Komisi Ombudsman Nasional saat itu adalah melakukan pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik oleh penyelenggara negara, termasuk BUMN/BUMD, lembaga pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Departemen dan Kementerian, Instansi Non Departemen, Perguruan Tinggi Negeri, TNI, dan sebagainya.

Dalam menjalankan kewenangannya KON berpegang pada asas mendengarkan kedua belah pihak (imparsial) serta tidak menerima imbalan apapun baik dari masyarakat yang melapor atau pun instansi yang dilaporkan. KON tidak memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan, namun memberikan rekomendasi kepada instansi untuk melakukan self-correction. Penyelesaian keluhan oleh KON merupakan salah satu upaya alternatif penyelesaian masalah (alternative dispute resolution) di samping cara lainnya yang membutuhkan waktu yang relatif lama dan biaya yang harus dikeluarkan.