Lowongan Ombudsman Banten – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten sedang membuka Lowongan Pekerjaan pada posisi berikut :
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan :
Dokumen yang dilampirkan :
Situs Referensi
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan berkas lamaran dapat diantar langsung/Via POS dengan mencantumkan Kode Jabatan pada sudut kanan atas amplop ke:
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten
Jl. Kol. TB Suwandi Lingkar Selatan Kel. Lontar Baru Kec. Serang Kota, Serang 42116
atau via E-mail : [email protected] dengan subject : Lamaran Posisi, cth : Lamaran Pramubakti
Jika datang langsung, harus menggunakan map dengan warna sebagai berikut :
Ketentuan Umum :
Sekilas Tentang Ombudsman Provinsi Banten
Ombudsman Republik Indonesia – Komisi Ombudsman Nasional merupakan sebuah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Ombudsman Republik Indonesia bermula dari dibentuknya “Komisi Ombudsman Nasional” pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Peran Komisi Ombudsman Nasional saat itu adalah melakukan pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik oleh penyelenggara negara, termasuk BUMN/BUMD, lembaga pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Departemen dan Kementerian, Instansi Non Departemen, Perguruan Tinggi Negeri, TNI, dan sebagainya.
Dalam menjalankan kewenangannya KON berpegang pada asas mendengarkan kedua belah pihak (imparsial) serta tidak menerima imbalan apapun baik dari masyarakat yang melapor atau pun instansi yang dilaporkan. KON tidak memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan, namun memberikan rekomendasi kepada instansi untuk melakukan self-correction. Penyelesaian keluhan oleh KON merupakan salah satu upaya alternatif penyelesaian masalah (alternative dispute resolution) di samping cara lainnya yang membutuhkan waktu yang relatif lama dan biaya yang harus dikeluarkan.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 187 q 0.992 s.