Lowongan Ombudsman Provinsi Banten

Lowongan Ombudsman Banten – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten sedang membuka Lowongan Pekerjaan pada posisi berikut :

  1. Satuan Pengamaman
  2. Sopir
  3. Pramubakti

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Pendidikan minimal SMA / Sederajat
  • Dapat mengendarai Kendaraan Bemotor dan memiliki SIM minimal SIM C
  • Dapat mengendarai Kendaraan roda empat dan memiliki SIM A ( Formasi Sopir)
  • Diutamakan wanita untuk formasi jabatan Pramubakti
  • Usia maksimal 35 tahun pada tahun 2021
  • Mampu bekerja dalam secara tim
  • Mampu membantu pekerjaan administrasi sederhana bila diperlukan
  • Sanggup bekerja secara shift (Formasi satuan pengamanan)
  • Mampu bekerja secara professional, rajin, jujur, ramah, cekatan dan inisiatif

Dokumen yang dilampirkan :

  1. Pas photo 4X6 (2 lembar)
  2. Photocopy KTP
  3. Photocopy SIM yang masih berlaku
  4. Photocopy Ijazah SMA/sederajat
  5. Surat Lamaran
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Sertifikat DIKSAR SATPAM dari POLDA diutamakan (Formasi Satuan Pengamanan)

Situs Referensi

  1. www.ombudsman.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan berkas lamaran dapat diantar langsung/Via POS dengan mencantumkan Kode Jabatan pada sudut kanan atas amplop ke:

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten
Jl. Kol. TB Suwandi Lingkar Selatan Kel. Lontar Baru Kec. Serang Kota, Serang 42116
atau via E-mail : [email protected] dengan subject : Lamaran Posisi, cth : Lamaran Pramubakti

Jika datang langsung, harus menggunakan map dengan warna sebagai berikut :

  • Formasi satuan pengamaman : MAP BIRU
  • Sopir : MAP MERAH
  • Pramubakti : MAP HIJAU

Ketentuan Umum :

  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Ombudsman Banten ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
  • Lamaran diterima maksimal tanggal 29 Januari 2021

Sekilas Tentang Ombudsman Provinsi Banten

Lowongan Ombudsman Banten

Ombudsman Republik Indonesia – Komisi Ombudsman Nasional merupakan sebuah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Ombudsman Republik Indonesia bermula dari dibentuknya “Komisi Ombudsman Nasional” pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Peran Komisi Ombudsman Nasional saat itu adalah melakukan pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik oleh penyelenggara negara, termasuk BUMN/BUMD, lembaga pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Departemen dan Kementerian, Instansi Non Departemen, Perguruan Tinggi Negeri, TNI, dan sebagainya.

Dalam menjalankan kewenangannya KON berpegang pada asas mendengarkan kedua belah pihak (imparsial) serta tidak menerima imbalan apapun baik dari masyarakat yang melapor atau pun instansi yang dilaporkan. KON tidak memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan, namun memberikan rekomendasi kepada instansi untuk melakukan self-correction. Penyelesaian keluhan oleh KON merupakan salah satu upaya alternatif penyelesaian masalah (alternative dispute resolution) di samping cara lainnya yang membutuhkan waktu yang relatif lama dan biaya yang harus dikeluarkan.