Lowongan CPNS Ombudsman RI – Ombudsman Republik Indonesia – Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Upaya pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia oleh pemerintah dimulai ketika Presiden B.J. Habibie berkuasa, kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid. Pada masa pemerintahan K.H. Abdurrahman Wahid lah disebut sebagai tonggak sejarah pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia. Pemerintah pada waktu itu nampak sadar akan perlunya lembaga Ombudsman di Indonesia menyusul adanya tuntutan masyarakat yang amat kuat untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan penyelenggaraan negara yang baik atau clean and good governance.
Presiden K.H. Abdurrahman Wahid segera mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1999 tentang tim pengkajian pembentukan lembaga Ombudsman. Menurut konsideran keputusan tersebut, latar belakang pemikiran perlunya dibentuk lembaga Ombudsman Indonesia adalah untuk lebih meningkatkan pemberian perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat dari pelaku penyelenggara negara yang tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, dengan memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang dirugikan untuk mengadu kepada suatu lembaga yang independen yang dikenal dengan nama Ombudsman.
Pada bulan Maret 2000, K.H. Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, sehingga mulai saat itu, Indonesia memasuki babak baru dalam sistem pengawasan. Demikianlah maka sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 pada tanggal 10 Maret 2000 berdirilah lembaga Ombudsman Indonesia dengan dengan nama Komisi Ombudsman Nasional. Menurut Kepres Nomor 44 Tahun 2000, pembentukan lembaga Ombudsman di Indonesia dilatarbelakangi oleh tiga pemikiran dasar sebagaimana tertuang di dalam konsiderannya, yakni:
- Bahwa pemberdayaan masyarakat melalui peran serta mereka melakukan pengawasan akan lebih menjamin peneyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme;
- Bahwa pemberdayaan pengawasan oleh masyarakat terhadap penyelenggaraan negara merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur dapat diminimalisasi;
- Bahwa dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.
Kemudian untuk lebih mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang komisi Ombudsman Nasional, perlu dibentuk Undang-undang tentang Ombudsman Republik Indonesia sebagai landasan hukum yang lebih jelas dan kuat. Hal ini sesuai pula dengan amanat ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang salah satunya memerintahkan dibentuknya Ombudsman dengan Undang-undang. Akhirnya pada tanggal 7 Oktober 2008 ditetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Setelah berlakunya Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia, maka Komisi Ombudsman Nasional berubah menjadi Ombudsman Republik Indonesia. Perubahan nama tersebut mengisyaratkan bahwa Ombudsman tidak lagi berbentuk Komisi Negara yang bersifat sementara, tapi merupakan lembaga negara yang permanen sebagaimana lembaga-lembaga negara yang lain, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainya.
Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:
- Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
- Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
- Membangun jaringan kerja.
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
PENGUMUMAN
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Ombudsman RI (Ombudsman)
Formasi Tahun Anggaran 2019 – 2020
Ombudsman RI – Ombudsman akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun Anggaran 2019.
Formasi yang dibutuhkan CPNS Ombudsman 2019
- Ahli Pertama – Analis Kepegawaian
- Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pelaksana/Terampil – Analis Kepegawaian
- Analis Data dan Informasi
- Analis Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat
- Analis Hubungan Antar Lembaga
- Analis Hukum
- Analis Humas
- Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja
- Analis Laporan Hasil Audit
- Analis Pengaduan Masyarakat
- Analis Pengembangan Kompetensi
- Analis Peraturan Perundang-undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan
- Analis Publikasi
- Analis Rencana Program dan Kegiatan
- Analis Sistem Informasi
- Analis Statistik
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Analis Tata Laksana
- Analis Tata Usaha
- Jurnalis
- Penata Keuangan
- Penata Laporan Keuangan
- Pengelola Administrasi Pemerintahan
- Pengelola Akuntansi
- Pengelola Anggaran
- Pengelola Bahan Pustaka
- Pengelola Barang Milik Negara
- Pengelola Database
- Pengelola Informasi Kerjasama
- Pengelola Instalasi Teknologi Informasi
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengaduan Publik
- Pengelola Pengembangan Kelembagaan Masyarakat
- Pengelola Perjalanan Dinas
- Pengelola Purtaka Elektronik
- Pengelola Sistem Jaringan
- Pengelola Teknologi Informasi
- Pengolah Data Informasi dan Hukum
- Pengolah Data Kelembagaan
- Penyusun Bahan Kebijakan
- Penyusun Laporan Keuangan
- Penyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
- Penyusun Rencana Kebutuhan Tumah Tanggan dan Perlengkapan
- Penysun Rencana Penguatan Kelembagaan Masyarakat
- Pranata Barang dan Jasa
- Pranata Kearsipan
- Pranata Laporan Keuangan
- Pranata Teknologi Informasi Komputer
- Sekretaris
- Teknisi Peralatan dan Mesin
- Teknisi Peralatan Listrik dan Elektronik
Jumlah : 91
Deskripsi
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD)
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Situs Referensi
- www.ombudsman.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman pendaftaran resmi CPNS 2019 dengan alamat sebagai berikut :
Ketentuan Umum :
- Periode pendaftaran online : 11 – 25 November 2019
- Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 dilaksanakan secara online melalui portal SSCASN BKN.
- Peserta seleksi penerimaan CPNS 2019 ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
- Keterangan lebih lanjut, silakan membuka tautan : https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/anno–seleksi-cpns-ombudsman-ri-tahun-2019
Info Lowongan CPNS Ombudsman RI dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS.