Pengumuman Penerimaan Anggota KPU Jateng 1

Lowongan KPU jatengLowongan Kerja KPU Jateng – Komisi Pemilihan Umum – KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Secara ringkas mungkin, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.

Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.

Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.

Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.

Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu-adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU tanggal 25 Mei 2007 yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Sesuai dengan bunyi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang N0 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, Tim Seleksi Calon Anggota KPU pada tanggal 9 Juli 2007 telah menerima 545 orang pendaftar yang berminat menjadi calon anggota KPU. Dari 545 orang pendaftar, 270 orang lolos seleksi administratif untuk mengikuti tes tertulis. Dari 270 orang calon yang lolos tes administratif, 45 orang bakal calon anggota KPU lolos tes tertulis dan rekam jejak yang diumumkan tanggal 31 Juli 2007.

Kontak KPU Provinsi Jawa Tengah

Jalan Veteran 1A, Bendungan, Gajahmungkur, Bendungan, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50231

Lowongan Kerja Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah

KPU Jawa Tengah 1 kembali membuka kesempatan kepada masyarakat Jawa Timur untuk mengisi dan bergabung sebagai :

  • Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah 1 (Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Cilacap dan Purbalingga) Periode 2018-2023

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran
  • Setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita proklamasi Agustu 1945
  • Mempunyai integritas kepribadian yang kuat, jujur dan adil
  • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian
  • Berpendidikan minimal SLTA sederajat
  • Berdomisili di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutkikan dengan KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Mampu sejara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
  • Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai paling singkat 5 tahun pada saat mendaftar calon
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan / atau badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah pada saat mendaftar calon
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yag berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan / atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  • Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  • Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupoaten / Kota selama 2 kali masa jabatan
  • Form persyaratan administrasi dapat diunduh pada : Klik Disini

Situs Referensi

  1. www.kpu.jateng.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan lamaran dalam bentuk hardcopy (1 asli dan 4 salinan) dan softcopy (maks 5 MB) ke :

Sekretariat Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Jateng 1
Jl. Karangkobar No. 34 Purwokerto 53115
E-mail : [email protected]

Ketentuan Umum :

  • Seleksi menggunakan sistem gugur.
  • Seleksi tertulis menggunakan sistem CAT
  • Dokumen persyaratan administrasi menjadi milik Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dan tidak dapat diminta kembali
  • Pendaftaran dan seleksi Anggota KPU Jateng ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Periode penerimaan berkas lamaran : 4 – 12 Juli 2018.
  • Link Sumber

Info Lowongan Kerja Anggota KPU Jateng dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS…