Lowongan Relawan Demokrasi KPU Maros

Lowongan KPU Maros – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Maros sedang membuka lowongan kerja untuk mengisi posisi berikut :

  • Relawan Demokrasi KPU

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 25 tahun
  • Pendidikan minimal SMA SMK sederajat
  • Berdomisil wilayah setempat
  • Setiap kecamatan diharuskan ada perwakilan dari relawan
  • Non partisan, minimal 5 tahun terakhir tidak menjadi anggota partai politik, tidak menjadi Tim Pemenangan/Tm Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
  • Memiliki komitmen menjadi Relawan Demokrasi PILKADA 2020
  • Terdaftar sebagai pemilih
  • Mampu berkomunikasi dengan baik
  • Bertanggung jawab dan berakhlak baik
  • Bukan bagian dari penyelenggara pemilu
  • Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaaan
  • Membuat program kerja yang akan dilaksanakan

Persyaratan berkas lamaran :

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Fotocopy ijazah SLTA sederajat
  • Pas photo 3X4 sebanyak 3 lembar
  • Surat pemenuhan persyaratan meliputi :
    • Pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi
    • Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir, dan tidak menjadi Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
    • Keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS/KPU Kabupaten
    • Pernyataan tidak pernah terlbat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana
    • Surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara Pilkada serentak 2020
  • Curriculum Vitae (daftar riwayat hidup)
  • Masa kerja Relawan Demokrasi 3 bulan sesuai dengan yang tertuang dalam Kontrak Kerja, terhitung mulai 1 September sampai denhan 30 November 2020
  • Setelah dinyatakan lolos sebagai Relawan Demokrasi bersedia melakukan Rapis Test di rumah sakit atau Puskesmas

Situs Referensi

  1. www.kab-maros.kpu.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan lamaran lengkap ke alamat di bawah ini :

KPU Kabupaten Maros
Jln. Azoka No 3 Pettuadae, Maros, Sulsel
Sulawesi Selatan 90511

Ketentuan Umum :

  • Lamaran diterima maksimal tanggal 16 Agustus 2020
  • Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Relawan Demokrasi ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Sumber Informasi

Tentang KPU Kabupaten Maros

Lowongan Relawan Demokrasi KPU Maros

Komisi Pemilihan Umum – KPU merupakan sebuah lembaga negara di Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri jujur adil kepastian hukum tertib penyelenggara Pemilu kepentingan umum keterbukaan proporsionalitas profesionalitas akuntabilitas efisiensi dan efektivitas.

Sesuai Undang Undang Pemilu Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Pemilu, maka Visi dan Misi Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Maros adalah :

VISI

  • Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

  • Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum
  • Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab
  • Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif
  • Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.