Lowongan Relawan Demokrasi KPU Wonosobo

Lowongan KPU Wonosobo – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo kembali membuka lowongan kerja pada posisi sebagaimana berikut :

  • Relawan Demokrasi KPU

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun
  • Pendidikan minimal SLTA sederajat
  • Berdomisil wilayah setempat
  • Non partisan, minimal 5 tahun terakhir tidak menjadi anggota partai politik, tidak menjadi Tim Pemenangan/Tm Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
  • Memiliki komitmen menjadi Relawan Demokrasi PILKADA 2020
  • Terdaftar sebagai pemilih
  • Mampu berkomunikasi dengan baik
  • Bertanggung jawab dan berakhlak baik
  • Bukan bagian dari penyelenggara pemilu
  • Memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaaan
  • Berkedudukan sebagai ketua/komunitas tertentu (diutamakan)

Persyaratan berkas lamaran :

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Fotocopy ijazah terakhir
  • Pas photo 4X6 sebanyak 2 lembar
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat Pernyataan :
    • Pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi
    • Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun terakhir, dan tidak menjadi Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020
    • Surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara Pilkada serentak 2020
  • Sertifikat/Piagam (bagi yang memiliki)
  • Membuat program kerja yang akan dilaksanakan secara singkat
  • Memiliki media sosial minimal 2 medsos (dibuktikan dengan sceenshot medsos yang dimiliki)

Situs Referensi

  1. www.kpud.wonosobokab.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan alamat lengkap ke alamat di bawah ini :

1. KPU Kabupaten Wonosobo
Jl. Sabuk Alu No 2 B Wonosobo Timur, Jawa Tengah
Jawa Tengah 56311

Ketentuan Umum :

  • Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Relawan Demokrasi ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Lamaran diterima maksimal pada tanggal 18 Agustus 2020.
  • Download Formulir Pendaftaran : Klik Disini
  • Download Pengumuman lengkap : Klik Disini

Tentang KPU Wonosobo

Lowongan Relawan Demokrasi KPU Wonosobo

Sejarah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo

Pembentukan Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo Pembentukan Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo berikut pengisian Jabatan Sekretaris dan 2 (dua) orang Pejabat Struktural dibawahnya melalui usulan Bupati Wonosobo kepada Gubernur Jawa Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 821.2/0005/2003 tanggal 16 Januari 2003 telah diangkat:

  • Drs. UNTUNG WIHARTO sebagai Sekretaris Perwakilan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo (Eselon IV.A)
    SOEGENG KOERANTO sebagai Ka. Sub. Bag. Teknis Pemilu dan Hukum pada Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo
  • PRAMONO, S. Sos sebagai Ka. Sub. Bag. Penerangan Masyarakat dan Umum pada Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo.

Peralihan Menjadi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo

Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 dan telah diterbitkannya KEPPRES Nomor 54 Tahun 2003 maka terjadi perubahan yang sangat mendasar berkaitan dengan Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum yaitu Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota adalah dipilih oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota dari 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh Bupati/ Walikota yang selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.

Dasar Hukum pembentukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo adalah :

  • Amanat Pasal 22 (e) ayat 5 UUD 1945 yang berbunyi, “Untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum maka perlu dibentuk Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Partai Politik
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD
  • KEPPRES Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan KPU
  • Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2003 tentang Seleksi Keanggotaan KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota
  • Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 810 / 025 / 2003 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo.

Berdasarkan SK KPU Nomor 68 Tahun 2003 tentang Tata Cara Seleksi dan Penetapan Keanggotaan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota maka Bupati mengeluarkan SK Nomor 810/ 025/ 2003 Tanggal 3 April 2003 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo.