Lowongan Tenaga Agen Sosialisasi KPU Kota Bandung

KPU Kota BandungLowongan Kerja KPU Bandung Kota – Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh suatu badan yang disebut Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non partisan. Fungsi dan peranan KPU sangat penting dalam kehidupan bernegara, karena penyelenggara negara terpilih melalui hasil kerja KPU menyelenggarakan Pemilihan Umum.

Posisi dan peranan KPU tersebut mencerminkan kebutuhan kehidupan berdemokrasi, dewasa ini dan masa datang. KPU memiliki kedudukan strategis baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan peraturan perundangan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum.Melihat perkembangan politik dan dinamika penyelenggaraan Pemilu serta meningkatnya partisipasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka terdapat KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung dibentuk sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat umum Komisi Pemilihan Umum di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/815/SJ tanggal 25 April 2002 tentang pembentukan Sekretariat Pelaksana Pemiludi Propinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan ini menjadi cikal bakal dibentuknya Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung yang pada awalnya disebut Perwakilan Sekretariat Umum (Setum) KPU Kota Bandung.

Sekretariat umum maupun perwakilan sekretariat memiliki tugas utama memberikan bantuan kepada KPU dalam rangka penyelenggaraan pemilu. Struktur organisasi perwakilan Setum KPU Kota Bandung pada waktu itu sangat sederhana terdiri dari 1 (satu) Sekretaris Eselon III-a, 2 (dua) Kepala Sub Bagian Eselon IV-a. Perwakilan setum KPU Kota Bandung pertama kali dipimpin oleh John Hilbert Siregar, SH. Beliau dilantik sebagai Sekretaris Perwakilan Setum KPU Kota Bandung oleh Gubernur Jawa Barat, pada tanggal 27 Desember tahun 2002 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 280/Kep 1697-B/Peg/2002 tanggal 27 Desember 2002. Selain melantik Sekretaris, Gubernur Jawa Barat juga melantik 2 (dua) Kepala Sub Bagian yaitu Drs. Ridwan Effendi, Sm.Hk sebagai Kepala Sub Bagian Penerangan Masyarakat dan Umum, serta Djudju Sjamsudin, S.Sos sebagai Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hukum. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan staf PNS, Walikota Bandung memperbantukan PNS yang berasal dari unit-unit kerja baik di lingkup Setda Kota Bandung maupun Badan/Dinas Kota Bandung, dan berkantor di gedung ex Departemen Penerangan (Diskominfo) di Jalan Soekarno Hatta No. 260 Bandung.

Pada tahun 2003 Pemerintah dengan persetujuan DPR-RI menetapkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagai penerapan undang – undang ini, kemudian ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum. KPU menetapkan keputusan Nomor 622 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota serta keputusan KPU Nomor 677 Tahun 2003 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Keppres Nomor 54 Tahun 2003. Dengan demikian maka pola organisasi dan tata kerja Setum KPU dan Perwakilan Setum KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota mengalami perubahan namamenjadi Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 622 Tahun 2003 tersebut maka perwakilan sekretariat umum Kota Bandung berubah nama menjadi Sekretariat KPU Kota Bandung, dan berdasarkan SK KPU Jawa Barat No. 161/UP-JB/II/2004 tanggal 9 Februari 2004 maka susunan Struktur Organisasi Sekretariat KPU Kota Bandung terdiri dari:

  • Drs. Ridwan Effendi, Sm.Hk sebagai Kasubbag Hukum dan Hubungan Masyarakat;
  • Djudju Samsudin, S.Sos sebagai Kasubbag Program;
  • Dedi Suhadin sebagai Kasubbag Teknis Penyelenggara;
  • Asep Hadiana SH sebagai Kasubbag Umum.

Dan untuk memenuhi Pasal 19 ayat (5) Undang-Undang No. 12 Tahun 2003, Perwakilan Sekretaris Umum KPU Kota Bandung yang sudah berganti nama menjadi Sekretariat KPU Kota Bandung ditugaskan untuk memfasilitasi tim seleksi pembentukan anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung dari tanggal 1 April sampai 13 Juni 2003 untuk menetapkan keanggotaan Komisi Pemlihan Umum Kota Bandung sebanyak 5 (lima) orang, berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 216/tahun 2003 tentang pengangkatan anggota KPU Kota Bandung Jawa Barat, dan Berita Acara KPU Provinsi Jawa Barat Nomor : 801.02/96-BA/JB/VI/2003 tanggal 6 Juni 2003 tentang penetapan Anggota KPU Kota Bandung periode 2003-2008 dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

  • Ir. Benny Moestofa (Ketua);
  • Andri Perkasa Kantaprawira (Anggota);
  • Drs. Yusi Hasibuan (Anggota);
  • Iin Endah Setiawati, SIP (Anggota);
  • Drs. Heri Sapari (Anggota).

KPU Kota Bandung dibantu sekretariat bekerja penuh waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2004 yang tidak hanya menyelenggarakan Pemilu Legislatif tetapi juga menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Pemilu 2004 merupakan pemilu yang paling rumit karena untuk pertama kalinya penduduk Indonesia harus memilih wakil rakyat di DPR, DPD, dan DPRD yang diselenggarakan pada tanggal 5 April 2004 dan memilih langsung Presiden dan wakil Presiden yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 dengan 5 (lima) pasangan calon, namun karena tidak ada pasangan yang mencapai 50% maka dilaksanakan putaran ke-II pada tanggal 20 September 2004 dengan 2(dua) calon pasangan dengan suara terbanyak.

Pada tahun 2007, pemerintah dengan persetujuan DPR RI telah menetapkan regulasi yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yaitu Undang – Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 22 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Susunan dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Nomenklatur struktur organisasi pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum berubah, maka struktur Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung menjadi:

  • Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik dijabat oleh Drs. Yayan Ruyandi;
  • Sub BagianProgram dan Data dijabat oleh Edi Juhendi, S.IP;
  • Sub BagianTeknis dan Hupmas dijabat oleh Andri nurdin, AP,S.Sos,M.Si;
  • Sub Bagian Hukum dijabat oleh Drs. Ridwan Effendi, Sm.Hk

Tahun 2008 KPU Kota Bandung melaksanakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dengan mengakomodir calon perseorangan, seiring pula dengan berakhirnya masa Jabatan anggota KPU Kota Bandung periode 2003-2008, maka selain melaksanakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota juga Sekretariat KPU Kota Bandung memfasilitasi tim seleksi untuk menetapkan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung terpilih periode 2008-2013, yang ditetapkan berdasarkan SK KPU Jawa Barat Nomor 166/SK/KPU-JB/IX/2008 tanggal 19 September 2008, yang terdiri dari:

  • Drs. Heri Sapari (Ketua)
  • Evie Ariadne Shinta D, Dra, M.Pd (Anggota)
  • Apipudin, S.S (Anggota)
  • Drs. Yusi Hasibuan (Anggota)
  • Rifqi Alimubarok, S.Ag, M.Si (Anggota)

Pada tahun 2010 terjadi pergatian Ketua KPU Kota Bandung yang dijabat oleh Drs, Heri Sapari kepada Apipudin, SS. berdasarkan Keputusan KPU Jabar No. 174/Kpts/KPU-Prov-011/2010 tanggal 22 Maret 2010.

Pada tahun 2013 setelah pelaksanaan Pemilihan walikota dan wakil walikota Bandung tahun 2013, berakhir pula masa jabatan anggota KPU periode 2008-2013, dan Sekretariat KPU Kota Bandung memfasilitasi tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota KPU Kota Bandung hinggai 10 besar, yang akan menjalani uji kelayakan dari KPU Jawa Barat untuk ditetapkam 5 (lima) orang anggota KPU Kota Bandung periode 2013-2018. Berdasarkan Keputusan KPU Jawa Barat No. 222/Kpts/KPU-Prov-011/2013 tanggal 20 Desember 2013, terdiri dari:

  • Rifqi Alimubarok, S.Ag.M.Si (Ketua)
  • Akhmad Roziqin, M.Ag (Anggota))
  • Apipudin, S.S (Anggota)
  • Suharti (Anggota)
  • Budi Tresnayadi, SH, MH (Anggota)

Selama rentang waktu tahun 2003-2013 Sekretaris KPU Kota Bandung mengalami pergantian sebanyak 7 (tujuh) kali sebagai berikut:

  • John Hilbert Siregar, SH 2002-2003
  • Drs. Soedarjo Sadikin, MM 2003-2006
  • Drs. Ismail Ekawijaya, Amk, M.Pd 2006-2007
  • Dedi Suhadin 2007-2008
  • Rudi Sundaya, SH 2008-2012
  • Momon Setiawan, SH, M.Si 2012-2013 (Plt.)
  • Slamet Agus Priono, SH, M.Si 2013-sekarang

KONTAK KPU KOTA BANDUNG
Jl. Soekarno Hatta 260
Telp : (022) 7506654

Pengumuman Seleksi Penerimaan Agen Sosialisasi KPU Kota Bandung

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 serta dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung membuka Pendaftaran untuk menjadi :

Agen Sosialisasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bandung Tahun 2018

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Agen Sosialisasi :

  • Warga Indonesia.
  • Berusia 17-50 tahun pada saat mendaftar
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Berdomisili di wilayah setempat.
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik atau mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif, sekurang kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
  • Memiliki komitmen menjadi Agen Sosialisasi
  • Terdaftar sebagai pemilih.
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
  • Bertanggungjawab dan berakhlak baik.
  • Bukan bagian dari penyelenggara pemilu.
  • Memiliki pengalaman terkait kegiatan penyuluhan atau aktif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana.
  • Memiliki Minimal 2 Akun Pada Media Sosial yang berbeda

Persyaratan administrasi :

  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. Fotocopi KTP/Surat Keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku.
  3. Fotocopi ijazah SMA atau sederajat di legalisir.
  4. Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 (empat) lembar.
  5. Pernyataan kesediaan menjadi Agen Sosialisasi.
  6. Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif tsekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
  7. Keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS.
  8. Pernyataan tidak pernah terlibat tindak pidana atau tidak sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana
  9. Sertifikat/piagam/surat keterangan yang membuktikan pengalaman yang bersangkutan di bidang penyuluhan atau organisasi kemasyarakatan/kepemudaan/kemahasiswaan.

Situs referensi

  1. www.kpu.go.id
  2. http://kota-bandung.kpu.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, silakan menyampaikan berkas lamaran ke :

Kantor KPU Kota Bandung
Jl. Soekarno Hatta No. 260 Bandung.

Ketentuan Umum :

  • Masa pendaftaran : 17 – 20 Januari 2018.
  • Formulir pendaftaran beserta lampiran dibuat rangkap 2 (dua) dimasukan ke dalam map coklat bertali.
  • Formulir-formulir dapat diunduh pada laman KPU Kota Bandung dengan alamat kota-bandung.kpu.go.id atau di ambil di Kantor KPU Kota Bandung Jl. Soekarno Hatta No. 260 Bandung.
  • Penyerahan Formulir melalui Pos ( Cap Pos Tanggal 20 Januari 2018 )
  • Jika lolos tahap seleksi administrasi dokumen asli dibawa pada saat tes tertulis.
  • Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Lisma Nadia Ismatina, 085720397997.
  • Untuk contoh formulir dan pengumuman selengkapnya, silakan menuju laman : Sumber Informasi

Info Lowongan Kerja KPU Bandung Kota dikabarkan secara online oleh Pusta Info CPNS