Lowongan Relawan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok

Lowongan Relawan Komisi Pemilihan Umum Kota DepokLowongan Relawan Komisi Pemilihan Umum Kota DepokKomisi Pemilihan Umum – KPU adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

REKRUTMEN RELAWAN DEMOKRASI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Komisi Pemilihan Umum Kota Depok akan merekrut 55 orang relawan demokrasi yang tersebar di seluruh wilayah Kota Depok untuk menyasar basis pemilih strategis. Adapun basis pemilih strategis yang menjadi target sasaran relawan demokrasi terbagi menjadi 10 basis, yaitu sebagai berikut:

  1. Basis Keluarga (Kode : KL)
  2. Basis Pemilih Pemula (Kode : PP)
  3. Basis Pemilih Muda (Kode : PM)
  4. Basis Pemilih Perempuan (Kode : PR)
  5. Basis Penyandang Disabilitas (Kode : DIS)
  6. Basis Pemilih Berkebutuhan Khusus (Kode : PBK)
  7. Basis Kaum Marginal (Kode : MAR)
  8. Basis Komunitas (Kode : KOM)
  9. Basis Keagamaan (Kode : PAG)
  10. Basis Warga Internet (Kode : WI)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Surat pendaftaran sebagaimana format lampiran 1.
  • Fotokopi e-KTP.
  • Fotokopi ijazah SLTA atau sederajat.
  • Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
  • Surat pernyataan.
  • Surat pernyataan sebagaimana format lampiran 2, yang berisi :
    • a. kesediaan menjadi relawan demokrasi.
    • b. tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir dan tidak dalam kedudukan sebagai calon anggota DPD.
    • c. tidak pernah terlibat tindak pidana atau sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana.
    • d. terdaftar sebagai pemilih (dapat dicek di link https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/)
    • e. bukan bagian dari penyelenggara pemilu 2019.
  • Sertifikat/Piagam yang berkaitan dengan kegiatan KPU (bagi yang mempunyai).
  • Daftar riwayat hidup sebagaimana format lampiran 3.

Tata Cara Pendaftaran

Tata cara pendaftaran relawan demokrasi adalah sebagai berikut :

Pelamar Umum

  • Seluruh dokumen persyaratan seleksi administrasi disusun dan dimasukan kedalam MAP kemudian dimasukan lagi kedalam AMPLOP LAMARAN warna cokelat ukuran Folio
  • Di pojok bawah kanan AMPLOP LAMARAN ditulis identitas pengirim (Nama dan No. HP) dan di pojok kiri atas ditulis KODE BASIS RELAWAN DEMOKRASI yang dilamar (pilih salah satu basis pemilih strategis relawan demokrasi).
  • Dokumen persyaratan seleksi administrasi disampaikan melalui jasa pos/paket pengiriman/diantar langsung ke Kantor KPU Kota Depok Jl. Kartini No. 19 Pancoran Mas Kota Depok.

Pelamar Khusus

  • Untuk pelamar khusus harus disertai usulan atau rekomendasi dari pimpinan institusi strategis/basis masyarakat. Pelamar khusus ini tetap harus mengikuti seleksi wawancara.

Situs Referensi

  1. www.kota-depok.kpu.go.id

Tata Cara Pendaftaran :

  • Penyerahan Berkas Pendaftaran : Dilaksanakan mulai tanggal 11 s/d 14 Januari 2019, pukul 08.00 – 16.00 WIB bertempat di kantor KPU Kota Depok
  • Pengumuman seleksi administrasi : Dilaksanakan tanggal 15 Januari 2019, di papan pengumuman KPU Kota Depok dan laman kota-depok.kpu.go.id
  • Tes Wawancara : (akan diinformasikan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi)
  • Pengumuman Lulus Akhir : (akan diinformasikan pada tahapan tes wawancara)

*) jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diinfokan selanjutnya melalui laman kota-depok.kpu.go.id

Ketentuan Umum :

  • Berkas lamaran yang masuk menjadi milik panitia seleksi relawan demokrasi Pemilu Tahun 2019.
  • Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Tes Wawancara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Untuk penyampaian pengumuman tahapan rekrutmen, para pelamar dihimbau agar selalu memantau laman kota-depok.kpu.go.id
  • Keputusan KPU Kota Depok bersifat mutlak dan tidak dapat digangu gugat.
  • Seluruh proses rekrutmen relawan demokrasi tidak dipungut biaya.
  • Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan sebagai relawan demokrasi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  • Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan rekrutmen relawan demokrasi ini dapat menghubungi call center panitia pada hari kerja pukul 09.00 – 16.00 WIB. a. Telp (021) 7773605, b. Email : [email protected]
  • Link Sumber

Info Lowongan Relawan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS