Lowongan Bawaslu Kota Tegal

Lowongan Bawaslu Kota TegalLowongan Bawaslu Kota Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.

Lowongan Bawaslu Kota Tegal Terbaru

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tegal sedang membutuhkan kandidat terbaik untuk bergabung sebagai :

  • 1. Pengadministrasi Keuangan (1 orang)
  • 2. Analis Data dan Informasi (1 orang)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Pria / Wanita
  • Pendidikan:
    • Minimal S1/DIV Akuntansi dengan kriteria tertentu (Pengadministrasi Keuangan)
    • Minimal S1 /DIV Teknik Informatika, Komputer, Komunikasi dengan kriteria tertentu (Analis Data dan Informasi)
  • Usia Maksimal 35 Tahun
  • Bisa bekerja dengan team
  • Bersedia bekerja penuh waktu

Persyaratan yang dilampirkan :

  1. FC KTP (berdomisili Kota Tegal) dilegalisir Kelurahan setempat
  2. FC Kartu Keluarga
  3. Legalisir ljazah & Transkrip Nilai
  4. Daftar Riwayat Hidup (ketikan komputer)
  5. Surat Pernyataan (ketikan komputer) lerlampir dalam link http://bit.ly/2uoNcfn
  6. SKCK
  7. Surat Ket. Sehat Jasmani & Rohani
  8. Surat Ket. Bebas Narkoba
  9. Pas Foto 4×6 (latar merah)
  10. Setifikat Keahlian (diutamakan)

Situs Referensi

  1. www.bawaslu.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim surat lamaran beserta lampiran ke dalam amplop dan ditujukan kepada :

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tegal
Komplek PPIB , Jl. Kolonel Sugiono No.152 , Kel. Kemandungan, Tegal Barat, Tegal 52114

Ketentuan Umum:

  • Penerimaan lamaran pada Hari & Jam Kerja (senin-jum’at 08.00-16.00).
  • Hanya pelamar yang memenuhi syarat dan terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Pegawas Pemilu ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Lamaran diterima maksimal pada tanggal 13 Januari 2020.
  • Contoh Form dan pengumuman lengkap, silakan buka laman : Sumber

Info Lowongan Bawaslu Kota Tegal dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS