Pengumuman Pendaftaran Kader Pengawas Pemilu SKPP Bawaslu

Pendaftaran Kader Pengawas Pemilu – Dalam masa wabah Covid19, bukan berarti semangat belajar turun. Sambil #DiRumahAjah, Bawaslu mengajak #SahabatBawaslu sekalian untuk bergabung dalam Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKKP) secara daring.

SKPP akan dimulai pada pertengahan April. Selama 10 hari, kita akan mendapatkan pengetahuan terkait dengan seluk beluk pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Bersama dengan para ahli kepemiluan, kita akan belajar terkait dengan Pemilu, Tahapan Pemilu, Pengawasan, Penindakan, Penyelesaian Sengketa, Kerawanan hingga Strategi Kehumasan.

  • Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKKP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Usia minimal 17 tahun, maksimal 30 tahun.
  • Bersedia untuk mengikuti pendidikan daring sampai selesai termasuk penyediaan kebutuhan data internet.
  • Diutamakan sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi atau komunitas.
  • Tidak sedang menjadi pengurus partai politik/tim kampanye/tim sukses dalam 3 tahun terakhir.
  • Tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu

Situs Referensi

  1. www.bawaslu.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran online pada tautan di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Masa Pendaftaran: 5 – 8 April 2020
  • Seluruh tahapa ndalam proses rekrutmen Kader pemilu ini tidak dipungut biaya apapun
  • Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
  • Sumber Informasi

Info Pendaftaran Kader Pengawas Pemilu dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Tentang Bawaslu

Pendaftaran Kader Pengawas PemiluBadan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu