Lowongan KPU Kab Muaro Jambi

Lowongan KPU Kab Muaro Jambi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi kembali membuka lowongan kerja terbaru pada posisi :

Relawan Demokrasi KPU:

  • Basis Pemilih Warga Internet (Kode: WI)
  • Basis Penyandang Disabilitas (Kode: DIS)
  • Basis Komunitas (Kode: KOM)
  • Basis Keagamaan (Kode: PAG)
  • Basis Pemilih Pemula (Kode: PP)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan:

  • Pria dan Wanita
  • Pendidikan minimal SMA SMK sederajat
  • Usia minimal 18 tahun
  • Non partisan
  • Tidak menjadi anggota parpol atau tim sukses Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun
  • Berkomitmen untuk menjadi relawan
  • Terdaftar sebagai pemilih
  • Mampu berkomunikasi dengan baik
  • Bertanggung jawab dan berakhlak baik
  • Bukan bagian dari penyelenggara pemilu
  • Berdomisil wilayah setempat

Persyaratan Administrasi :

  • Surat lamaran
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy ijazah
  • Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  • Surat pernyataan siap menjadi relawan
  • Pernyataan tidak menjadi anggota parpol atau tim sukses Pemilu
  • Pernyataan terdaftar sebagai pemilih
  • Pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu serentak 2020

Situs Referensi

  1. www.kpu.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim lamaran lengkap ke :

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi
Sengeti, Sekernan, Muaro Jambi, Jambi 36381

Ketentuan Umum :

  • Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Relawan Demokrasi ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Masa pendaftaran : 5 – 12 September 2020, Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB
  • Format dokumen dan surat lamaran silakan cek di laman : Sumber Informasi

Tentang KPU Kab Muaro Jambi

Lowongan KPU Kab Muaro Jambi

Komisi Pemilihan Umum – KPU merupakan sebuah lembaga negara di Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri jujur adil kepastian hukum tertib penyelenggara Pemilu kepentingan umum keterbukaan proporsionalitas profesionalitas akuntabilitas efisiensi dan efektivitas.