Lowongan KPU Kab Muaro Jambi – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi kembali membuka lowongan kerja terbaru pada posisi :
Relawan Demokrasi KPU:
- Basis Pemilih Warga Internet (Kode: WI)
- Basis Penyandang Disabilitas (Kode: DIS)
- Basis Komunitas (Kode: KOM)
- Basis Keagamaan (Kode: PAG)
- Basis Pemilih Pemula (Kode: PP)
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan:
- Pria dan Wanita
- Pendidikan minimal SMA SMK sederajat
- Usia minimal 18 tahun
- Non partisan
- Tidak menjadi anggota parpol atau tim sukses Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun
- Berkomitmen untuk menjadi relawan
- Terdaftar sebagai pemilih
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Bertanggung jawab dan berakhlak baik
- Bukan bagian dari penyelenggara pemilu
- Berdomisil wilayah setempat
Persyaratan Administrasi :
- Surat lamaran
- Fotocopy KTP
- Fotocopy ijazah
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
- Surat pernyataan siap menjadi relawan
- Pernyataan tidak menjadi anggota parpol atau tim sukses Pemilu
- Pernyataan terdaftar sebagai pemilih
- Pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu serentak 2020
Situs Referensi
- www.kpu.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim lamaran lengkap ke :
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi
Sengeti, Sekernan, Muaro Jambi, Jambi 36381
Ketentuan Umum :
- Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Relawan Demokrasi ini tidak dipungut biaya apapun.
- Masa pendaftaran : 5 – 12 September 2020, Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB
- Format dokumen dan surat lamaran silakan cek di laman : Sumber Informasi
Tentang KPU Kab Muaro Jambi
Komisi Pemilihan Umum – KPU merupakan sebuah lembaga negara di Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri jujur adil kepastian hukum tertib penyelenggara Pemilu kepentingan umum keterbukaan proporsionalitas profesionalitas akuntabilitas efisiensi dan efektivitas.