Lowongan Ombudsman Republik Indonesia

Lowongan Ombudsman RIOmbudsman RI membuka kesempatan bagi putra/putri Warga Negara Indonesia terbaik untuk menjadi :

KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

  • Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh : KP ACEH
  • Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali : KP BALI
  • Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya : KP JKT RAYA
  • Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara : KP KALTARA
  • Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan : KP SULSEL

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per tanggal 1 Juli 2022
  • Kualifikasi pendidikan paling rendah adalah S-1 Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
  • Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akte Tanah)
  • Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan dan
  • Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.

Situs Referensi

  1. www.ombudsman.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, segera daftarkan diri Anda melalui laman di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Semua biaya dalam rangkan mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi menjadi tanggungan peserta.
  • Tidak dilakukan korespondensi antara peserta dengan panitia seleksi.
  • Keputusan panitia seleksi berifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Dihimbau agar pelamar melakukan proses pendaftaran menggunakan PC/laptop).
  • Periode pendaftaran seleksi dimulai pada tanggal 8 Maret 2022 s.d. 29 Maret 2022.
  • Silakan unduh pengumuman & surat pernyataan di laman berikut : https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/anno–pendaftaran-seleksi-kepala-perwakilan-ombudsman-ri-tahap-i-tahun-2022

Info Lowongan Kerja Ombudsman RI dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS

 

Tentang Ombudsman RI

Lowongan OmbudsmanOmbudsman Republik Indonesia – Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Ombudsman Republik Indonesia bermula dari dibentuknya “Komisi Ombudsman Nasional” pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Peran Komisi Ombudsman Nasional saat itu adalah melakukan pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik oleh penyelenggara negara, termasuk BUMN/BUMD, lembaga pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Departemen dan Kementerian, Instansi Non Departemen, Perguruan Tinggi Negeri, TNI, dan sebagainya.

Dalam menjalankan kewenangannya KON berpegang pada asas mendengarkan kedua belah pihak (imparsial) serta tidak menerima imbalan apapun baik dari masyarakat yang melapor atau pun instansi yang dilaporkan. KON tidak memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan, namun memberikan rekomendasi kepada instansi untuk melakukan self-correction. Penyelesaian keluhan oleh KON merupakan salah satu upaya alternatif penyelesaian masalah (alternative dispute resolution) di samping cara lainnya yang membutuhkan waktu yang relatif lama dan biaya yang harus dikeluarkan.

Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:

  • Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
  • Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
  • Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
  • Membangun jaringan kerja.
  • Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Kontak OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan 12920
Telepon: +62 21 52960894/95 Fax: +62 21-52960904/05
E-mail: [email protected]