Lowongan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan

Lowongan Ombudsman Sumsel – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sedang membuka Lowongan Pekerjaan pada posisi berikut :

  1. Pramubakti (Kode : PR)
  2. Driver (Kode : DR)

Deskripsi Pekerjaan

1. Pramubakti (Kode : PR)

Persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Jujur, disiplin, rajin, penuh inisiatif dan bertanggung jawab
  • Usia maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
  • Berpenampilan menarik
  • Mampu mengoperasikan Ms Office (Word, Excel)
  • Memiliki SIM A/C yang masih berlaku
  • Mengerti IT, sosial media (menjadi nilai tambah)

2. Driver (Kode : DR)

Persyaratan :

  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Jujur, disiplin, rajin, penuh inisiatif dan bertanggung jawab
  • Usia maksimal 40 tahun
  • Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
  • Berpenampilan menarik
  • Memiliki SIM A yang masih berlaku
  • Cakap mengemudikan mobil

3. Cleaning Service (Kode : CS)

Kualifikasi :

  • Warga Negara Indonesia
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Jujur, disiplin, rajin, penuh inisiatif dan bertanggung jawab
  • Usia maksimal 40 tahun
  • Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
  • Memiliki SIM C yang masih berlaku (menjadi nilai tambah)

Kelengkapan Dokumen Lamaran :

  • Surat Lamaran
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Sehat dariDokter Pemerintah
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy SIM A (Driver), SIM A/C (Pramubakti dan Cleaning Service)
  • Ijazah terakhir disertai Transkrip Nilai/Surat Keterangan Hasil Ujian
  • Photo berwarna 4×6 : 2 lembar Dokumen lainnya (pengalaman kerja, sertifikat pelatihan, dll)

Situs Referensi

  1. www.ombudsman.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirim berkas lamaran dapat diantar langsung/Via POS dengan mencantumkan Kode Jabatan pada sudut kanan atas amplop ke:

Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan
Jalan Radio No 1 Palembang
Sumatera Selatan

Ketentuan Umum :

  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Ombudsman Sumsel ini tidak dipungut biaya apapun
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
  • Lamaran diterima selambat-lambatnya tanggal 22 Januari 2021

Sekilas Tentang Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan

Lowongan Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan

Ombudsman Republik Indonesia – Komisi Ombudsman Nasional merupakan sebuah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Ombudsman Republik Indonesia bermula dari dibentuknya “Komisi Ombudsman Nasional” pada tanggal 20 Maret 2000 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Peran Komisi Ombudsman Nasional saat itu adalah melakukan pengawasan terhadap pemberian pelayanan publik oleh penyelenggara negara, termasuk BUMN/BUMD, lembaga pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Departemen dan Kementerian, Instansi Non Departemen, Perguruan Tinggi Negeri, TNI, dan sebagainya.

Dalam menjalankan kewenangannya KON berpegang pada asas mendengarkan kedua belah pihak (imparsial) serta tidak menerima imbalan apapun baik dari masyarakat yang melapor atau pun instansi yang dilaporkan. KON tidak memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan, namun memberikan rekomendasi kepada instansi untuk melakukan self-correction. Penyelesaian keluhan oleh KON merupakan salah satu upaya alternatif penyelesaian masalah (alternative dispute resolution) di samping cara lainnya yang membutuhkan waktu yang relatif lama dan biaya yang harus dikeluarkan.