Lowongan PMI Kota Pangkalpinang

Lowongan PMI Pangkalpinang – Palang Merah Indonesia Kota Pangkalpinang sedang membuka Lowongan Pekerjaan sebagai :

  1. Petugas Laboratorium
  2. Petugas Kasir

Deskripsi Pekerjaan

Petugas Laboratorium

Kualifikasi :

  • Laki-laki / Perempuan
  • Usia maksimal 28 tahun
  • Pendidikan D3 PTTD
  • Memiliki STR
  • Tidak sedang bekerja di tempat lain
  • Siap bekerja dengan sistem shift
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Jujur, teliti dan semangat dalam bekerja
  • Dapat bekerja secara tim

Petugas Kasir

Kualifikasi :

  • Diutamakan Laki-laki
  • Usia maksimal 24 tahun
  • Pendidikan minimal SMA / Sederajat
  • Tidak sedang bekerja di tempat lain
  • Siap bekerja dengan sistem shift
  • Jujur, teliti dan semangat dalam bekerja
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Komunikatif dan ramah

Persyaratan yang dilampirkan :

  1. Surat Lamaran
  2. Curriculum Vitae (CV)
  3. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai
  4. Fotocopy STR (untuk Petugas Laboratorium)
  5. Fotocopy KTP
  6. Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
  7. Pas photo ukuran 4×6 (2 lembar)

Situs Referensi

  1. www.pmi.or.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan kirimkan lamaran dan CV lengkap Anda kepada :

Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Pangkalpinang
Jl. Ican Saleh No. 88 Pangkal Pinang, Bangka Belitung 33684

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen PMI Pangkalpinang ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Lamaran diterima maksimal pada tanggal 27 Januari 2021.
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang PMI Kota Pangkalpinang

Lowongan PMI Kota Pangkalpinang

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu mempunyai tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 34 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh Indonesia.

Palang Merah Indonesia tidak memihak golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.

Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.

Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.

Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.

Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.