Kantor Pertanahan Kota Pontianak kembali memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN ) di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Pontianak dengan formasi dan ketentuan sebagaimana berikut :
Deskripsi Pekerjaan
1. Cleaning Service (Petugas Kebersihan)
Persyaratan :
2. Pramubakti
Persyaratan :
3. Penjaga Malam
Persyaratan :
4. Pengemudi Kendaraan Dinas Roda 4
Persyaratan :
5. Security
Persyaratan :
6. Asisten Pengadministrasi Umum (APU)
Persyaratan :
7. Operator Komputer
Persyaratan :
8. Asisten Verifikator Berkas
Persyaratan :
Pelamar Wajib memfollow media sosial Kantor Pertanahan Kota Pontianak:
Persyaratan dokumen :
Situs Referensi
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan pendaftaran melalui email : [email protected]
Surat Lamaran ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada :
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pertanahan Kota Pontianak
Jalan Ahmad Yani No.1 Pontianak
Ketentuan Umum :
Sekilas Tentang Kantor Pertanahan Kota Pontianak
Kantor Pertanahan merupakan kepanjangan dari Badan Pertanahan Nasional yang berada di tingkat kabupaten/kota.
Badan Pertanahan Nasional – BPN adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu lembaga kementerian yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA), Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.
Copyright © Pusat Info CPNS 2020 - 181 q 1.420 s.