Lowongan PPNPN Kantor Pertanahan Kota Pontianak

Kantor Pertanahan Kota Pontianak kembali memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ( PPNPN ) di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Pontianak dengan formasi dan ketentuan sebagaimana berikut :

  1. Cleaning Service
  2. Pramubakti
  3. Penjaga Malam
  4. Pengemudi Kendaraan Dinas Roda
  5. Security
  6. Asisten Pengadministrasi Umum
  7. Operator Komputer
  8. Verifikator Berkas

Deskripsi Pekerjaan

1. Cleaning Service (Petugas Kebersihan)

Persyaratan :

  • Pria
  • Mampu melaksanakan perintah atasan dengan baik

2. Pramubakti

Persyaratan :

  • Wanita
  • Mampu melaksanakan perintah atasan dengan baik

3. Penjaga Malam

Persyaratan :

  • Pria
  • Diutamakan yang menguasai seni bela diri

4. Pengemudi Kendaraan Dinas Roda 4

Persyaratan :

  • Pria
  • Memiliki SIM Tipe A yang masih berlaku
  • Diutamakan yang tidak berkacamata (tidak menderita rabun dekat/jauh)

5. Security

Persyaratan :

  • Pria dan Wanita
  • Berusia maksimal 45 tahun untuk Pria dan 30 untuk Wanita sebelum tanggal 02 Januari 2021
  • Memiliki Sertifikasi Resmi Pelatihan Satuan Pengamanan dari Kepolisian RI
  • Tinggi badan minimal 160 untuk Pria dan 150 untuk Wanita
  • Mampu berkomunikasi dengan baik

6. Asisten Pengadministrasi Umum (APU)

Persyaratan :

  • Pria dan Wanita
  • Mampu mengoperasikan komputer perkantoran dan diutamakan yang memiliki sertifikat komputer yang dikeluarkan oleh lembaga negeri maupun swasta
  • Lebih diutamakan mampu mengnalisa hukum di bidang pertanahan

7. Operator Komputer

Persyaratan :

  • Pria dan Wanita
  • Mampu mengoperasikan komputer perkantoran dan diutamakan yang mempunyai sertifikat komputer yang dikeluarkan oleh lembaga negari maupun swasta
  • Lebih diutamakan mampu mengoperasikan Aplikasi ArcGIS dan Program AutoCAD.

8. Asisten Verifikator Berkas

Persyaratan :

  • Pria dan Wanita
  • Mampu mengoperasikan komputer perkantoran dan diutamakan yang mempunyai sertifikat computer yang dikeluarkan oleh lembaga negeri maupun swasta.

Pelamar Wajib memfollow media sosial Kantor Pertanahan Kota Pontianak:

  • Facebook : kantahpontianak
  • Fanspage : BPN Kota Pontianak
  • Instagram : kantahpontianak
  • Twitter : @kantahpontianak

Persyaratan dokumen :

  • Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000
  • Pada subjek email dicantumkan formasi yang dilamar, Contoh : “Asisten Pengadministrasi Umum”
  • Daftar riwayat hidup
  • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4X6 (latar belakang merah) tanpa kaca mata
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku
  • Fotocopy SIM A yang masih berlaku (untuk formasi Pengemudi)
  • Fotocopy sertifikat Satuan Pengamanan yang masih berlaku (untuk formasi Security)
  • Surat pengalaman kerja bila ada
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah (dilengkap setelah dinyatakan lulus seleksi PPNPN)

Situs Referensi

  1. www.atrbpn.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan pendaftaran melalui email : [email protected]

Surat Lamaran ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada :

Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pertanahan Kota Pontianak
Jalan Ahmad Yani No.1 Pontianak

Ketentuan Umum :

  • Pendaftaran dibuka mulai tanggal 7 Desember 2020 pukul 07.00 – 12.00 WIB. Pendaftar yang mengirim berkas sebelum & sesudah jadwal, tidak akan diproses
  • Pengumuman lulus administrasi akan disampaikan melalui media sosial Kantor Pertanahan Kota Pontianak
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Kantor Pertanahan Pontianak ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang Kantor Pertanahan Kota Pontianak

Kantor Pertanahan Kota Pontianak-3Kantor Pertanahan merupakan kepanjangan dari Badan Pertanahan Nasional yang berada di tingkat kabupaten/kota.

Badan Pertanahan Nasional – BPN adalah lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPN dahulu dikenal dengan sebutan Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015.

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo fungsi dan tugas dari organisasi Badan Pertanahan Nasional dan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum digabung dalam satu lembaga kementerian yang bernama Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Pada era 1960 sejak berlakunya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA), Badan Pertanahan Nasional mengalami beberapa kali pergantian penguasaan dalam hal ini kelembagaan. tentunya masalah tersebut berpengaruh pada proses pengambilan kebijakan. ketika dalam naungan kementerian agraria sebuah kebijakan diproses dan ditindaklanjuti dari struktur Pimpinan Pusat sampai pada tingkat Kantah, namun ketika dalam naungan Departemen Dalam Negeri hanya melalui Dirjen Agraria sampai ketingkat Kantah. disamping itu secara kelembagaan Badan Pertanahan Nasional mengalami peubahan struktur kelembagaan yang rentan waktunya sangat pendek.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Kantor Pertanahan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Kantor Pertanahan di tiap kabupaten/kota.