Lowongan PPNPN BPN Provinsi Jawa Tengah

BPN JatengPenerimaan Pegawai PPNPN BPN Provinsi Jawa Tengah – Badan Pertanahan Nasional – BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013)

Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria yang berfungsi Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari 2015.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun 1955 melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955. Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, urusan agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan awalnya pemerintah pada waktu itu menganggap bahwa urusan agraria belum merupakan urusan strategis sehingga cukup diselenggarakan oleh suatu lembaga di bawah kementerian.

Titik tolak reformasi hukum pertanahan nasional terjadi pada 24 September 1960. Pada hari itu, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan berlakunya UUPA tersebut, untuk pertama kalinya pengaturan tanah di Indonesia menggunakan produk hukum nasional yang bersumber dari hukum adat. Dengan ini pula Agrarische Wet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Tahun 1960 ini menandai berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia.

Pada 1964, meIalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1964, ditetapkan tugas, susunan, dan pimpinan Departemen Agraria. Peraturan tersebut nantinya disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1965 yang mengurai tugas Departemen Agraria serta menambahkan Direktorat Transmigrasi dan Kehutanan ke dalam organisasi. Pada periode ini, terjadi penggabungan antara Kantor Inspeksi Agraria-Departemen Dalam Negeri, Direktorat Tata Bumi-Departemen Pertanian, Kantor Pendaftaran Tanah-Departemen Kehakiman.

Pada 1965, Departemen Agraria kembali diciutkan secara kelembagaan menjadi Direktorat Jenderal. Hanya saja, cakupannya ditambah dengan Direktorat bidang Transmigrasi sehingga namanya menjadi Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi, di bawah Departemen Dalam Negeri. Penciutan ini dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru dengan alasan efisiensi dan penyederhanaan organisasi. Namun struktur ini tidak bertahan lama karena pada tahun yang sama terjadi perubahan organisasi yang mendasar. Direktorat Jenderal Agraria tetap menjadi salah satu bagian dari Departemen Dalam Negeri dan berstatus Direktorat Jenderal, sedangkan permasalahan transmigrasi ditarik ke dalam Departemen Veteran, Transmigrasi, dan Koperasi.

Pada 1972, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 145 Tahun 1969 dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 1972, yang menyebutkan penyatuan instansi Agraria di daerah. Di tingkat provinsi, dibentuk Kantor Direktorat Agraria Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/ Kotamadya.

Tahun 1988 merupakan tonggak bersejarah karena saat itu terbit Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional yang menjadi tema sentral proyek ekonomi – politik Orde Baru, kebutuhan akan tanah juga makin meningkat. Persoalan yang dihadapi Direktorat Jenderal Agraria bertambah berat dan rumit. Untuk mengatasi hal tersebut, status Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan nama Badan Pertanahan Nasional. Dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tersebut, Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.

Pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Presiden Megawati menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Penguatan lembaga agraria kembali diperkuat pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yakni dengan menggabungkan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengurusi penataan ruang, planologi dan perencanaan kehutanan, serta informasi geospasial. Penggabungan struktur ini diikuti dengan uraian tugas dan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria yang sejatinya amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sesuai semangat Pasal 33 Ayat 3 Konstitusi UUD 1945.

Lowongan PPNPN BPN Provinsi Jawa Tengah

KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH sedang membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik khususnya yang berdomisili di Provinsi Jawa Tengah untuk berkarir sebagai pegawai non CPNS dengan formasi sebagai berikut :

  1. PPNPN – Asisten Verifikator Berkas
  2. PPNPN – Petugas Teknisi
  3. PPNPN – Operator Komputer
  4. PPNPN – Pengelola Aplikasi Komputer
  5. PPNPN – Customer Service Officer
  6. PPNPN – Asisten Pengadministrasian Umum

Deskripsi Pekerjaan

PPNPN – Asisten Verifikator Berkas

Persyaratan :

  • Pria atau wanita
  • Berusia maksimal 35 tahun sebelum tanggal 1-1-2019
  • Memiliki kemampuan dan tingkat kecermatan yang baik dalam meneliti, menyusun berkas permohonan
  • Pendidikan D3 Pertanahan atau S1 Hukum atau S1 Ekonomi
  • Penempatan :
    • Kota Semarang
    • Kota Salatiga
    • Kab. Demak
    • Kab. Rembang
    • Kab. Magelang
    • Kab. Purworejo
    • Kab. Wonosobo
    • Cilacap
    • Kab. Pemalang
    • Kab. Brebes

PPNPN – Petugas Teknisi

Persyaratan :

  • Pria atau Wanita
  • Berusia maksimal 40 tahun sebelum tanggal 1-1-2019
  • Memiliki ketrampilan di bidang mesin, sistem jaringan dan atau elektronik
  • Penempatan lokasi :
    • Kota Semarang
    • Kab Blora
    • Kab Pemalang

PPNPN – Operator Komputer

Persyaratan :

  • Pria atau Wanita
  • Berusia maksimal 35 tahun sebelum tanggal 1-1-2019
  • Mampu mengoperasionalkan komputer (dibuktikan dengan ijazah/sertifikat/piagam/dll)
  • Pendidikan minimal D3 Program Studi Komputer
  • Penempatan :
    • Kota Semarang
    • Kota Salatiga
    • Kab. Semarang
    • Kota Surakarta
    • Kab Boyolali
    • Kab Sragen
    • Kab Purworejo
    • Kota Pekalongan
    • Kota Tegal
    • Kab Tegal
    • Kab Pemalang

PPNPN – Pengelola Aplikasi Komputer

Persyaratan :

  • Pria atau Wanita
  • Berusia maksimal 35 tahun sebelum tanggal 1-1-2019
  • Pendidikan minimal D3 Semua Jurusan / Program Studi, diutamakan Program Studi Komputer
  • Memiliki pengalaman dan/atau kemampuan di bidang program/jaringan/aplikasi komputer
  • Penempatan :
    • Kota Semarang
    • Kab Wonogiri
    • Kota Magelang
    • Kab Purworejo
    • Kab Pekalongan

PPNPN – Customer Service Officer

Persyaratan :

  • Wanita
  • Berusia maksimal 30 tahun sebelum tanggal 1-1-2019
  • Tinggi badan minimal 155cm dan berat badan proporsional
  • Mampu berkomunikasi dengan baik secara langsung maupun melalui telepon
  • Mampu mengoperasionalkan komputer dengan baik
  • Pendidikan minimal D3 semua Jurusan/Program Studi
  • Penempatan :
    • Kab Pati
    • Kab Tegal

PPNPN – Asisten Pengadministrasian Umum

Persyaratan :

  • Pria atau Wanita
  • Berusia maksimal 40 tahun sebelum tanggal 1-1-2019
  • Memiliki pemahaman yang baik serta pengalaman tentang sistem administrasi perkantoran
  • Mampu mengoperasionalkan komputer dengan baik
  • Pendidikan minimal SLTA
  • Penempatan lokasi:
    • Kota Semarang
    • Kota SALATIGA
    • Kab Kendal
    • Kab Rembang
    • Kab Sragen
    • Kab Pemalang

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Berkelakuan Baik
  • Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
  • Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, pada tanggal 1-1-2019
  • Bersedia bertempat tinggal di wilayah administarasi Kabupaten/Kota sesuai pilihan
  • Sanggup bekerja keras, disiplin, penuh tanggung jawab baik secara mandiri maupun Tim
  • Diutamakan yang mempunyai pengalaman dijenis pekerjaan yang dipilihnya
  • Calon pendaftar PTT hanya dapat mendaftar pada satu jenis pekerjaan
  • Dalam satu kantor tidak diperbolehkan adanya hubungan keluarga antar PTT (kakak-adik sekandung dan suami-isteri).
  • Disarankan untuk mendaftar sesuai domisili

Situs Referensi

  1. www.atrbpn.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran dengan mengirimkan CV dan Surat Lamaran ke :

  • [email protected] dengan subjek Nama – Posisi yang dilamar (Exp : PPNPN – Customer Service Officer)

atau bisa juga melakukan pendafaran secara online melalui laman berikut ini :

Ketentuan Umum :

  • Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
  • Proses penerimaan pegawai PPNPN BPN Jawa Tengah ini tidak dipungut biaya apa pun
  • Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 27 November 2018
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 1-12-2018
  • Seleksi ujian tanggal 5-12-2018
  • Pengumuman hasil ujian tanggal 7-12-2018

Info Lowongan PPNPN BPN Provinsi Jawa Tengah dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS