Lowongan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo

Lowongan Kantor Pertanahan Kabupaten WonosoboLowongan Kerja BPN Wonosobo – Badan Pertanahan Nasional – BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013)

Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria yang berfungsi Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari 2015.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun 1955 melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955. Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, urusan agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan awalnya pemerintah pada waktu itu menganggap bahwa urusan agraria belum merupakan urusan strategis sehingga cukup diselenggarakan oleh suatu lembaga di bawah kementerian.

Titik tolak reformasi hukum pertanahan nasional terjadi pada 24 September 1960. Pada hari itu, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan berlakunya UUPA tersebut, untuk pertama kalinya pengaturan tanah di Indonesia menggunakan produk hukum nasional yang bersumber dari hukum adat. Dengan ini pula Agrarische Wet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Tahun 1960 ini menandai berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia.

Pada 1964, meIalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1964, ditetapkan tugas, susunan, dan pimpinan Departemen Agraria. Peraturan tersebut nantinya disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1965 yang mengurai tugas Departemen Agraria serta menambahkan Direktorat Transmigrasi dan Kehutanan ke dalam organisasi. Pada periode ini, terjadi penggabungan antara Kantor Inspeksi Agraria-Departemen Dalam Negeri, Direktorat Tata Bumi-Departemen Pertanian, Kantor Pendaftaran Tanah-Departemen Kehakiman.

Pada 1965, Departemen Agraria kembali diciutkan secara kelembagaan menjadi Direktorat Jenderal. Hanya saja, cakupannya ditambah dengan Direktorat bidang Transmigrasi sehingga namanya menjadi Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi, di bawah Departemen Dalam Negeri. Penciutan ini dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru dengan alasan efisiensi dan penyederhanaan organisasi. Namun struktur ini tidak bertahan lama karena pada tahun yang sama terjadi perubahan organisasi yang mendasar. Direktorat Jenderal Agraria tetap menjadi salah satu bagian dari Departemen Dalam Negeri dan berstatus Direktorat Jenderal, sedangkan permasalahan transmigrasi ditarik ke dalam Departemen Veteran, Transmigrasi, dan Koperasi.

Pada 1972, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 145 Tahun 1969 dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 1972, yang menyebutkan penyatuan instansi Agraria di daerah. Di tingkat provinsi, dibentuk Kantor Direktorat Agraria Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/ Kotamadya.

Tahun 1988 merupakan tonggak bersejarah karena saat itu terbit Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional yang menjadi tema sentral proyek ekonomi – politik Orde Baru, kebutuhan akan tanah juga makin meningkat. Persoalan yang dihadapi Direktorat Jenderal Agraria bertambah berat dan rumit. Untuk mengatasi hal tersebut, status Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan nama Badan Pertanahan Nasional. Dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tersebut, Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.

Pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Presiden Megawati menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Penguatan lembaga agraria kembali diperkuat pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yakni dengan menggabungkan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengurusi penataan ruang, planologi dan perencanaan kehutanan, serta informasi geospasial. Penggabungan struktur ini diikuti dengan uraian tugas dan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria yang sejatinya amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sesuai semangat Pasal 33 Ayat 3 Konstitusi UUD 1945.

Penerimaan Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo

Kantor Pertanahan Kab. Wonosobo, memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Non PNS melalui seleksi penerimaan sebgaai berikut :

1. Kode Jabatan : PA
Jabatan : Petugas Administrasi
Jumlah Formasi : 2 Orang

2. Kode Jabatan : CS
Jabatan : Cleaning Service
Jumlah Formasi : 1 Orang

Deskripsi Pekerjaan

1. Petugas Administrasi (Kode PA)

Persyaratan :

  • Berpenampilan rapi, ramah, dan sopan
  • Mampu berkomunikasi dengan baik
  • Mampu mengoperasikan komputer dengan baik
  • Memiliki pemahaman yang baik tentang Teknologi Informasi dan Komunkasi
  • Memiliki pemahaman yang baik tentang administrasi perkantoran.

2. Cleaning Service (Kode CS)

Persyaratan :

  • Diutamakan Pria
  • Berpenampilan rapi, ramah, dan sopan
  • Mampu berkomunikasi dengan baik
  • Ikhlas, Jujur, Disiplin, Tanggung Jawab dan Loyal
  • Berpedoman pada asas 5 (Lima) R dan 1 (satu) T pedoman kerja: Resik, Ringkas, Rapi, Rawat, dan Teliti

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2019
  • Pendidikan minimal SLTA/sederajat
  • Berkelakuan Baik, yang dibuktikan dengan SKCK
  • Sehat Jasmani dan Rohani, dibuktikan dengan Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani yang dibuat oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
  • Sanggup bekerja keras, disiplin, penuh tanggung jawab baik secara mandiri maupun TIM
  • Diutamakan yang mempunyai pengalaman di jenis jabatan yang dipilih
  • Bersedia bertempat tinggal di wilayah administrasi Kabupaten Wonosobo (bagi pelamar dari luar Kabupaten Wonosobo)
  • Calon Pendaftar hanya dapat mendaftar pada satu jenis pekerjaan

B. PENDAFTARAN

  • Pendaftaran dan Penyerahan Berkas dibuka mulai tanggal 02 Januari 2019 dan ditutup tanggal 04 Januari 2019 pukul 14.00 WIB

2. Berkas yang harus dilengkapi meliputi :

  1. Surat Lamaran ditulis tangan dan ditanda tangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada : Tim Seleksi Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun Anggaran 2019, Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo Jl.Pasukan Ronggolawe Nomor 25 Wonosobo Telp.(0286) 323817.
  2. Daftar Riwayat Hidup (CV)
  3. Pasfoto terbaru ukuran 4×6 cm (warna) sebanyak 3 lembar (cantumkan nama di belakang foto)
  4. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir
  5. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  6. SKCK
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
  8. Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi sesuai uturan dalam map warna MERAH dengan ditulisakan “NAMA JABATAN YANG DIPILIH” pada pojok kanan atas
  9. Pendaftaran dan kelengkapan berkas sebagaimana tersebut di atas diserahkan langsung kepada Tim Seleksi Calon PTT yang beralamatkan sebagaimana angka 2 huruf a, mulai tanggal 02 Januari 2019 dan paling lambat tanggal 04 Januari 2019 pada pukul 09.00 WIB s.d 14.00 WIB
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan/ditempelkan pada 04 Januari 2019 di papan Pengumuman Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo
  11. Nama, Alamat tempat tinggal (alamat surat) serta nomor HP agar ditulis jelas dan lengkap dengan huruf kapital pada bagian belakang amplop
  12. Berkas lamaran yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dinyatakan batal dan tidak disertakan dalam proses berikutnya
  13. Bagi pelamar yang diketahui telah memberikan/mengisi data yang tidak benar pada saat pendaftaran, Tim Seleksi Calon PTT membatalkan keikusertaanya dalam seleksi Pengadaan Pegawai Tidak Tetap pada Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo
  14. Berkas lamaran yang diterima Tim Seleksi Calon PTT menjadi milik Tim Seleksi Calon PTT dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.

C. TEMPAT DAN JADWAL UJIAN TERTULIS DAN PRAKTEK

Ujian tertulis dan Praktek akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa, 08 Januari 2019
Pukul : 09.00 WIB s.d selesai
Tempat : Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo
Jl.Pasukan Ronggolawe No.25 Wonosobo

D. PENGUMUMAN DAN PENANDATANGAN KONTRAK

  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Pertanahan Wonosobo Provinsi Jawa Tengah akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo
  • Penandatanganan Kontrak Kerja dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2019.

E. LAIN-LAIN

  • Lamaran diterima paling lambat pada tanggal 04 Januari 2019 pukul 14.00 WIB.
  • Seleksi penerimaan PTT Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo tidak dipungut biaya apa pun.
  • Tim Seleksi Calon Pegawai Tidak Tetap Kantor Perntanahan Kabupaten Wonosobo tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran/janji berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo atau Tim Pengadaan PTT.
  • Lamaran yang dikirim kepada Tim Seleksi Calon Pegawai Tidak Tetap pada Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo sebelum pengumuman penerimaan PTT dan sesudah waktu yang ditentukan dianggap tidak berlaku.
  • Sumber Informasi

Lowongan Kerja BPN Wonosobo dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS