Lowongan PPNPN Kanwil BPN DKI Jakarta

Lowongan PPNPN Kanwil BPN DKI JakartaBPN Provinsi Jawa Barat Badan Pertanahan Nasional – BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013). Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria yang berfungsi Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari 2015.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun 1955 melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955. Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, urusan agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan awalnya pemerintah pada waktu itu menganggap bahwa urusan agraria belum merupakan urusan strategis sehingga cukup diselenggarakan oleh suatu lembaga di bawah kementerian.

Titik tolak reformasi hukum pertanahan nasional terjadi pada 24 September 1960. Pada hari itu, rancangan Undang-Undang Pokok Agraria disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Dengan berlakunya UUPA tersebut, untuk pertama kalinya pengaturan tanah di Indonesia menggunakan produk hukum nasional yang bersumber dari hukum adat. Dengan ini pula Agrarische Wet dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Tahun 1960 ini menandai berakhirnya dualisme hukum agraria di Indonesia.

Pada 1964, meIalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1964, ditetapkan tugas, susunan, dan pimpinan Departemen Agraria. Peraturan tersebut nantinya disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1965 yang mengurai tugas Departemen Agraria serta menambahkan Direktorat Transmigrasi dan Kehutanan ke dalam organisasi. Pada periode ini, terjadi penggabungan antara Kantor Inspeksi Agraria-Departemen Dalam Negeri, Direktorat Tata Bumi-Departemen Pertanian, Kantor Pendaftaran Tanah-Departemen Kehakiman.

Pada 1965, Departemen Agraria kembali diciutkan secara kelembagaan menjadi Direktorat Jenderal. Hanya saja, cakupannya ditambah dengan Direktorat bidang Transmigrasi sehingga namanya menjadi Direktorat Jenderal Agraria dan Transmigrasi, di bawah Departemen Dalam Negeri. Penciutan ini dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru dengan alasan efisiensi dan penyederhanaan organisasi. Namun struktur ini tidak bertahan lama karena pada tahun yang sama terjadi perubahan organisasi yang mendasar. Direktorat Jenderal Agraria tetap menjadi salah satu bagian dari Departemen Dalam Negeri dan berstatus Direktorat Jenderal, sedangkan permasalahan transmigrasi ditarik ke dalam Departemen Veteran, Transmigrasi, dan Koperasi.

Pada 1972, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 145 Tahun 1969 dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 1972, yang menyebutkan penyatuan instansi Agraria di daerah. Di tingkat provinsi, dibentuk Kantor Direktorat Agraria Provinsi, sedangkan di tingkat kabupaten/kota dibentuk Kantor Sub Direktorat Agraria Kabupaten/ Kotamadya.

Tahun 1988 merupakan tonggak bersejarah karena saat itu terbit Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan nasional yang menjadi tema sentral proyek ekonomi – politik Orde Baru, kebutuhan akan tanah juga makin meningkat. Persoalan yang dihadapi Direktorat Jenderal Agraria bertambah berat dan rumit. Untuk mengatasi hal tersebut, status Direktorat Jenderal Agraria ditingkatkan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan nama Badan Pertanahan Nasional. Dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tersebut, Badan Pertanahan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.

Pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 1999, Kementerian Negara Agraria dibubarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988. Kepala Badan Pertanahan Nasional dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan sehari-harinya dilaksanakan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Presiden Megawati menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan. Kedudukan BPN kemudian diperkuat pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional dan menempatkan BPN RI di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Penguatan lembaga agraria kembali diperkuat pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yakni dengan menggabungkan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengurusi penataan ruang, planologi dan perencanaan kehutanan, serta informasi geospasial. Penggabungan struktur ini diikuti dengan uraian tugas dan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria yang sejatinya amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, sesuai semangat Pasal 33 Ayat 3 Konstitusi UUD 1945.

Lowongan PPNPN BPN Provinsi DKI Jakarta

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Proinsi DKI Jakarta memberi kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2019, dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

1. Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta

Jabatan :

  • Pengelola Aplikasi (Kode PK.Kw)

2. Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Timur

Jabatan :

  • Operator Komputer (Kode OPK.JT.)
  • Pengelola Aplikasi (Kode PA.JT.)
  • Asisten Verikator Berkas (Kode AVB.JT.)
  • Asisten Pengadministrasian Umum (Kode APU.JT.)
  • Customer Service Officer (Kode CSO.JT.)

3. Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Selatan

Jabatan :

  • Operator Komputer (Kode OPK.JS.)
  • Pengelola Aplikasi (Kode PA.JS.)
  • Asisten Verikator Berkas (Kode AVB.JS.)
  • Asisten Pengadministrasian Umum (Kode APU.JS.)
  • Customer Service Officer (Kode CSO.JS.)

4. Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Barat

Jabatan :

  • Operator Komputer (Kode OPK.JB.)
  • Pengelola Aplikasi (Kode PA.JB.)
  • Asisten Verikator Berkas (Kode AVB.JB.)
  • Asisten Pengadministrasian Umum (Kode APU.JB.)
  • Customer Service Officer (Kode CSO.JB.)

5. Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Utara

Jabatan :

  • Operator Komputer (Kode OPK.JU.)
  • Pengelola Aplikasi (Kode PA.JU.)
  • Asisten Verikator Berkas (Kode AVB.JU.)
  • Asisten Pengadministrasian Umum (Kode APU.JU.)
  • Customer Service Officer (Kode CSO.JU.)

6. Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Pusat

Jabatan :

  • Asisten Pengadministrasian Umum (Kode APU.JP.)
  • Customer Service Officer (Kode CSO.JP.)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), bagi yang memiliki KTP di luar Jabodetabek harus bertempat tinggal di Jabodetabek yang dibuktikan dengan Keterangan Domisili
  • Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
  • Berkelakuan baik
  • Memiliki pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.

Persyaratan Khusus :

  • Usia maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari saat melakukan registrasi (bagi pelamar umum), untuk yang memiliki pengalaman bekerja sebagai
  • PPNPN di lingkungan Kementerian ATR/BPN usia maksimal 45 tahun 0 bulan 0 hari
  • IPK minimal 3.00 untuk pendidikan D1/DIII/S1/DIV/S2 atau sederajat
  • Rata-rata nilai ijazah 7,00 untuk pendidikan SMA/SMK, Jabatan Customer Service Officer rata-rata nilai ijazah 7,50
  • Diutamakan yang memiliki pengalaman kerja di bidang yang dipilihnya minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan keterangan bekerja atau rekomendasi
  • Kualifikasi pendidikan dan keahlian setiap formasi jabatan tercantum pada lampiran pengumuman ini.

Persyaratan Administrasi :

  • Kelengkapan berkas yang wajib dibawa pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi PPNPN antara lain:
    1. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Pengadaan PPNPN, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta
    2. Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP
    3. Fotokopi Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkip nilai yang dilegalisir basah
    4. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
    5. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada
    6. Surat pengalaman kerja jika ada
    7. Sertifikat Vaksin
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
    9. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
    10. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah
  • Persyaratan angka 8 sampai 10 di lengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi PPNPN.

Situs Referensi

  1. www.atrbpn.go.id

Tata Cara Pendaftaran

  • Pendaftaran dibuka secara online melaui cbt.atrbpn.go.id Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Lakukan Registrasi Akun untuk melakukan pendaftaran melalu link https://bit.ly/DaftarBPNDKI kemudian isikan data diri dan enrolment key : ppnpn_dki. Pendaftaran dapat dilakukan pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 pada hari kerja (pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB) Pelamar wajib menggugah dokumen yang telah di-scan dalam format pdf
  • Dokumen hasil Scan yang diunggah:
    • Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar bermaterai 10.000
    • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau keterangan domisili bagi yang ber KTP di luar Jabodetabek
    • Asli atau fotokopi Ijazah/surat keterangan lulus dan Transkrip Nilai yang dilegalisir basah
    • Daftar Riwayat Hidup
    • Surat pengalaman kerja atau rekomendasi dari kantor jika ada
    • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah.
    • Dokumen hasil scan yang di unggah dengan ukuran maksimal 5mb dan format file jpg/pdf.
    • Pelamar mencetak tanda bukti pendaftaran online.

Ketentuan Umum :

  • Pendaftaran dibuka pada tanggal 6 Desember 2021.
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BPN DKI Jakarta ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan dan terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
  • Download Pengumuman : Klik Disini
  • Sumber Informasi

Info Lowongan PPNPN BPN Provinsi DKI Jakarta dikabarkan secara online oleh Pusat Info CPNS