Lowongan RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Semarang

Lowongan RSUD dr. Gunawan – Rumah Sakit Umum Daerah – RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Kabupaten Semarang akan menyelenggarakan seleksi Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Gunawan Mangunkusumo Kabupaten Semarang dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Tenaga Perawat D3 – Jumlah formasi : 15
  2. Tenaga Perawat Ners – Jumlah formasi : 10
  3. Tenaga Perawat Anestesi – Jumlah formasi : 2

Deskripsi Pekerjaan

1. Tenaga Perawatan D3

Persyaratan :

  • Pendidikan D3 Keperawatan
  • Sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau memiliki surat keterangan dari institusi yang berwenang bahwa STR sedang dalam proses pembuatan.
  • Mempunyai sertifikat BCLS/PPGD yang masih berlaku.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan ICU/PICU/NICU.

2. Tenaga Perawat Ners

Persyaratan :

  • Pendidikan Ners
  • Sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau memiliki surat keterangan dari institusi yang berwenang bahwa STR sedang dalam proses pembuatan.
  • Mempunyai sertifikat BCLS/PPGD yang masih berlaku.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan ICU/PICU/NICU.

3. Tenaga Perawat Anestesi

Persyaratan :

  • Pendidikan D3/D4 Anestesi/Perawat yang telah memiliki sertifikat pelatihan anestesi minimal 6 bulan.
  • Sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku atau memiliki surat keterangan dari institusi yang berwenang bahwa STR sedang dalam proses pembuatan

Persyaratan Umum :

  • WNI.
  • Surat lamaran kepada Direktur RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Kabupaten Semarang ditulis tangan (lampiran 1).
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI.
  • Foto copy KTP bolak balik diperbesar 200%.
  • Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat yang masih berlaku.
  • Foto copy Kartu Tanda Pencari Kerja (AK.1) yang masih berlaku.
  • Memiliki ijazah yang dikeluarkan oleh Institusi Pendidikan Negeri atau Swasta.
  • Foto copy ijazah yang dilegalisir.
  • Foto copy transkrip nilai yang dilegalisir.
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk semua lulusan.
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan kecakapan keahlian dan ketrampilan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
  • Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  • Bagi pelamar wanita yang sudah menikah, pada saat melamar tidak dalam keadaan hamil, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
  • Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari dokter pemerintah yang dikeluarkan maksimal 6 bulan terakhir.
  • Tinggi badan untuk laki-laki minimal 155 cm, untuk perempuan minimal 150 cm.
  • Berat badan tidak obesitas berdasarkan rumus Indeks Massa Tubuh (IMT).
  • Usia minimal 18 tahun, maksimal 30 tahun per tanggal 1 Januari 2021.
  • Bersedia tidak menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri Sipil yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditulis tangan, ditandatangani dan diberi materai (lampiran 3).
  • Apabila lulus seleksi sanggup tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditulis tangan, dan ditandatangani. (lampiran 3).
  • Apabila sudah dinyatakan diterima, maka peserta wajib membuat surat pernyataan sanggup bekerja minimal 5 tahun dan bersedia menyerahkan ijazah asli. Apabila mengundurkan diri sebelum 5 tahun maka bersedia untuk mengganti biaya tes dan mengembalikan uang yang telah diterima selama bekerja di RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Kabupaten Semarang kecuali apabila diterima PNS/TNI/POLRI/BUMN yang dibuktikan dengan surat penerimaan (lampiran 3).

Situs Referensi

  1. “http://rsudambarawa.semarangkab.go.id”

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Waktu pendaftaran online : 11 – 17 Januari 2021
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen RSUD Ambarawa ini tidak dipungut biaya apapun.
  • Sumber Informasi

Sekilas Tentang RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Semarang

RSUD Ambawara

RSUD Ambarawa Kabupaten Semarang berdiri sejak 1930, milik Yayasan Katholik pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, kemudian pada tahun 1945 sebagian pengelolaan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II dan pada tahun 1956 secara keseluruhan rumah sakit diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kab. Semarang.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 203/ Men Kes/SK/II/1993, tanggal 23 Februari 1993 dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kab Semarang No: 203/2017/1993 RSUD Ambarawa berubah menjadi Rumah Sakit Type C.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa pertama kali diperoleh pada tahun 1995 yaitu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 28 Tahun 1995 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tingkat II Semarang.

Berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999 dan Persetujuan Menetri Dalam Negeri Nomor 445/303/PUOD RSUD Ambarawa menjadi Rumah Sakit Swadana Daerah dengan kapasitas tempat tidur 140 TT.

Berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 RSUD Ambarawa menjadi Rumah Sakit Swadana Daerah dengan kapasitas tempat tidur 154 TT.

Berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2004 pengelolaan swadana RSUD Ambarawa dicabut, diusulkan untuk mendapat Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang baru.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2005 tanggal 4 Januari 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa dengan struktur Kepala RSUD Ambarawa Eselon IIb.

Pada tahun 2008 RSUD Ambarawa mengalami perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa.

Pada tahun 2011 RSUD Ambarawa mengalami perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 4 JAnuari 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ambarawa.

Pada tahun 2011 RSUD Ambarawa menjadi PPK-BLUD dengan status penuh dengan berdasarkan Keputusan Bupati Semarang Nomor 445/0529/2011 tanggal 27 Oktober 2011 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status penuh.

RSUD Ambarawa adalah milik Pemerintah Kabupaten Semarang yang terletak di Jalan Kartini No.101 Ambarawa Kabupaten Semarang, dengan luas lahan 12.000 m2. Penataan bangunan yang ada saat ini masih dalam tahap pengembangan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan kapasitas dan kualitas pelayanan yang berkembang pesat baik dilihat dari sisi internal (petugas pemberi pelayanan kesehatan) maupun eksternal (pengunjung dan pasien) rumah sakit.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ambarawa dari waktu kewaktu dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan berjalan dengan lancar dan semakin mendapat kepercayaan dari berbagai pihak. Kondisi ini tidak terlepas dari konsistensi RSUD Ambarawa terhadap upaya pengembangan Rumah Sakit dengan berlandaskan pada visi RSUD Ambarawa: “ Menjadi Rumah Sakit yang berkualitas, terpercaya, dan kebanggaan bagi masyarakat “.

RSUD Ambarawa memperoleh prestasi lulus Akreditasi 16 Pelayanan pada tanggal 3 Januari 2012 dengan Nomor Sertifikat : KARS – SERT/271/1/2012 .Juara I Lomba Citra Pelayanan Prima Tingkat Kabupaten Semarang. Pada tanggal 10 November 2014, RSUD Ambarawa mendapatkan akreditasi ISO 9001:2008 untuk Rekam medik, IGD, layanan rawat jalan termasuk Perinatologi dan Gynecology, laboratorium, farmasi, radiologi, ICU, IBS, Gizi, dan proses pendukung.