Lowongan Balai POM Batam

Lowongan BPOM Batam – Balai Pengawas Obat dan Makanan Btaam kembali membuka peluang kerja sebagai :

  • Tenaga Administrasi

Deskripsi Pekerjaan

Kualifikasi :

  • Pendidikan minimal D3 Teknik Informatika/Komputer/Sistem Informasi/Teknologi Informasi
  • Mampu membuat dan mengembangkan aplikasi
  • Mampu mengoperasikan sistem data dan mengelola data base dengan baik
  • Menguasai keahlian Microsoft Office
  • Memiliki kompetensi dasar mengenal Teknologi Informatika
  • Menguasai Teknologi Informasi dan pengelolaan media online
  • Mengikuti perkembangan media digital dengan baik
  • Mampu berbahasa inggris minimal pasif
  • Jumlah Formasi : 2 Orang

Persyaratan Berkas Lamaran :

  • Surat lamaran ditujukan Kepada: Kepala Balai POM di Batam
  • Curriculum Vitae (CV)
  • FC KTP (1 Lembar)
  • FC Ijazah dan Transkrip nilai yang dilegalisir (1 lembar)
  • Pas foto 4×6 (1 lembar)

Situs referensi

  1. www.kupang.pom.go.id

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, Silakan kirim lamaran dimasukan dalam map biru, diserahkan langsung atau dikirim ke:

Kantor Balai POM di Batam
Jl. Hang Jebat, Kel. Sambau, Kec. Nongsa, Batam

Ketentuan Umum :

  • Pada saat mengikuti selesi peseta mengenakan pakaian kemeja putih dan bawah celana/rok hitam
  • Keputusan Panitian Seleksi Tenaga PPNPN Balai POM di Batam tidak data diganggu gugat dan bersifat mutlak
  • Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
  • Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Balai POM Batam ini tidak dipungut biaya apapun
  • Lamaran diterima maksimal pada tanggal 22 Oktober 2021
  • Sumber Informasi : instagram @bpom.batam

Sekilas Tentang BPOM Batam

Lowongan BPOM Batam

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  • pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  • penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
  • pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
  • koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  • pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap obat dan makanan tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan dengan mengadakan perubahan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, yang mana dahulu Direktorat Jenderal Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan namun sekarang setelah terjadinya perubahan maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengawasan Obat dan Makanan sekarang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2000 dan telah mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden No. 166 tahun 2003.