Lowongan BPOM Pontianak – Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak kembali membuka peluang kerja sebagai :
Deskripsi Pekerjaan
1. Pramubakti Administrasi (penempatan : Pramubakti Kelompok Substansi Pendidikan)
Persyaratan Khusus :
- Jenis Kelamin Wanita
- Usia maksimal 30 tahun
- Pendidikan S1 Jurusan Hukum/Administrasi Pemerintahan
- Menguasai Ms Office, Browsing dan Aplikasi Perkantoran lainnya
- Berpenampilan menarik (Bersih dan Rapi)
- Diutamakan yang dapat berbahasa Tiochiu atau Hakka
2. Pramubakti Administrasi (penempatan : Pramubakti Kelompok Substansi Infokom)
Persyaratan Khusus :
- Jenis Kelamin Pria/Wanita
- Usia maksimal 30 tahun
- Pendidikan S1 Jurusan Teknik Informatika
- Menguasai Ms Office, Browsing dan Aplikasi Perkantoran lainnya
- Berpenampilan menarik (Bersih dan Rapi)
- Menguasai Design Grafis dan Video Grafis
3. Pramubakti Administrasi (pPenempatan : Pramubakti Subkelempok Substansi Inspeksi)
Persyaratan Khusus :
- Jenis Kelamin Pria
- Usia maksimal 30 tahun
- Pendidikan S1 Jurusan Kesehatan Masyarakat/Kimia/Farmasi
- Dapat mengemudikan mobil jarak jauh dan memiliki SIM A
- Berpenampilan menarik (Bersih dan Rapi)
- Menguasai Ms Office, Browsing dan Aplikasi perkantoran lainnya
Persyaratan Umum :
- WNI yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Tidak akan menuntut untuk diangkat dalam jabatan PNS/ASN
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Mempunyai komitmen kuat dan kemampuan tinggi sesuai jabatan yang dilamar
- Berkelakuan baik serta sehat jasmani dan rohani
- Berintegritas, disiplin dan memiliki kemauan untuk bekerja keras
- Dapat berkomunikasi dengan baik
- Dapat bekerja sama dalam tim
Kelengkapan Berkas Lamaran :
- Surat Lamaran bermaterai Rp. 10.000,- asli dan tidak dari aplikasi
- Daftar Riwayat Hidup
- Scan Ijazah dan Transkrip Nilai
- Scan KTP Asli
- Pas Foto latar belakang Merah
- Surat keterangan sehat dari instansi Pemerintah
- Scan Kartu SIM A untuk pelamar Subkelompok Substansi Inspeksi
- Scan sertifikat pelatihan yang relevan (jika ada)
- Scan surat keterangan kerja (jika ada)
Situs Referensi
- www.instagram.com/bbpom.ponti
Tata Cara Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan mengirimkan lamaran lengkap (satukan seluruh berkas dalam bentuk File Pdf) dan dikirim melalui email ke alamat :
[email protected], dengan subject Email : Berkas Lamaran Pramubakti BBPOM di Pontianak
Ketentuan Umum :
- Pengiriman lamaran paling lambat 6 Februari 2022 (Pukul 23.59 WIB) pukul 23.59 WIB
- Pengumuman lolos administrasi : 11 Februari 2022 melalui medsos Balai Besar POM Pontianak
- Wawancara : 14 Februari 2022 – 18 Februari 2022
- Pengumuman lolos seleksi wawancara : 23 Februari 2022 melalui medsos Balai Besar POM di Pontianak
- Apabila ada perubahan waktu pelaksanaan akan disampaikan kepada pelamar
- Kelulusan pelamar ditentukan dengan pemenuhan persyaratan dan rangkaian proses seleksi yang dilakukan
- Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam proses seleksi
- Apabila pelamar memberikan keterangan atau data tidak benar atau setelah diterima menjadi Pramubakti Balai Besar POM di Pontianak tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, akan dievaluasi kembali kelayakan menjadi Pramubakti Balai Besar POM di Pontianak
- Info lebih lanjut, silakan menghubungi : Pelayanan Publik Balai Besar POM di Pontianak (0822 5547 0600)
- Sumber Informasi : instagram @bbpom.ponti
Sekilas Tentang BPOM Pontianak
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
- pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
- koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap obat dan makanan tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan dengan mengadakan perubahan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, yang mana dahulu Direktorat Jenderal Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan namun sekarang setelah terjadinya perubahan maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengawasan Obat dan Makanan sekarang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2000 dan telah mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden No. 166 tahun 2003.