Lowongan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas

Lowongan BBWS Brantas – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2021, Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Brantas melaksanakan Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2021 untuk:

  • Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)

Deskripsi Pekerjaan

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Tidak terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS), anggota TNI/Polri, atau terkontrak di pekerjaan lainnya
  • Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu (fulltime selama masa kontrak
  • Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK tahun 2021)
  • Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA pada saat pendaftaran)
  • Sehat keterangan sehat jasmani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat tahun 2021 dari Rumah Sakit/Dokter setempat yang masih berlaku)
  • Hasil Tes Swab Antigen yang asli dan masih berlaku dibawa pada saat pemberkasan setelah dinyatakan Lolos Tes Tahap Akhir.
  • Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja secara tim ataupun mandiri
  • Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti Tahapan Seleksi selanjutnya

Persyaratan Khusus :

  • Berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukkan lamaran
  • Jika berusia lebih dari 45 tahun, bisa mendaftar yang mempunyai pengalaman kerja sebagai TPM P3-TGAI minimum 2 tahun
  • Pendidikan minimal D3, diutamakan Teknik Sipil/Pengairan dan berpengalaman menjadi TPM atau pendamping masyarakat program pemberdayaan lainnya yang dibuktikan dengan surat referensi kerja atau copy kontrak kerja
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms. Word, Ms. Excel, dan bisa mengakses internet
  • Diutamakan memiliki pengalaman yang sama sebagai TPM P3-TGAI dengan kinerja baik dan/atau pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat lainnya
  • Diutamakan berasal/domisili dari Kabupaten penerima Program dibuktikan dengan surat keterangan domisili
  • Lokasi : Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Bangkalan

Dokumen yang diunggah pada saat regristrasi :

  • Surat Lamaran yang telah ditandatangani (Format Terlampir-1)
  • Pas Foto ukuran 4×6 = 1 lembar (background warna merah)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi NPWP
  • Daftar Riwayat Hidup (Format Terlampir-2)
  • Legalisir Ijazah terakhir
  • Legalisir Transkrip
  • Bukti Domisili
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat Bebas Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya yang masih berlaku
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani yang masih berlaku
  • Surat Hasil Tes Swab Antigen yang asli dan masih berlaku dibawa pada saat pemberkasan setelah dinyatakan Lolos Tes Tahap Akhir.
  • Surat Pernyataan Kesediaan ditempatkan bermaterai (Format Lampiran-3)
  • Pakta Integritas bermaterai (Format Lampiran-4)
  • Surat Pernyataan bermaterai (Format Lampiran-5)
  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja sejenis (jika ada)
  • Sertifikat kursus/pelatihan keahlian terkait (jika ada)

Situs Referensi

  1. www.p3tgai-pupr-bbwsbrantas.com

Tata Cara Pendaftaran

Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui tautan di bawah ini :

Ketentuan Umum :

  • Seleksi Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Kegiatan P3-TGAI Tahun Anggaran 2021 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  • Segala biaya meliputi akomodasi dan transportasi selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh Peserta.
  • Berkas lamaran yang diterima tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan tidak akan diproses dan dianggap gugur.
  • Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
  • Dihimbau agar tidak mempercayai adanya orang/pihak tertentu (calo) yangmenjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
  • Panitia membuka jalur layanan bantuan melalui telephone (hotline) bagi para Peserta pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 WIB selama periode pendaftaran pada tanggal 02 Februari 2021 – 09 Februari 2021 : Dewi : 0853-3623-4883 (hanya chat WA), Elfia : 0822-3242-0234 (hanya chat WA)
  • Peserta harus aktif mengikuti perkembangan informasi Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) P3-TGAI BBWS BRANTAS Tahun Anggaran 2021melalui laman http://p3tgai-pupr-bbwsbrantas.com
  • Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Peserta
  • Pendaftaran online dimulai 08 Februari 2021 s/d 14 Februari 2021
  • Download Format Terlampir : https://www.p3tgai-pupr-bbwsbrantas.com/download

Sekilas Tentang Balai Besar Wilayah Sungai Brantas

Lowongan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas

Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, disebut sebagai “BBWS Brantas”, terbentuk pada tahun 2006, sejalan dengan diterapkannya otonomi daerah yang membagi tugas, wewenang dan kekuasaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11A/PRT/M/2006 tanggal 26 Juni 2006 yang di perbarui dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai Pembagian ini secara nyata memberikan batasan atas pengelolaan wilayah sungai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan Permen PUPR No. 16/PRT/M/2020 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR) dalam melaksanakan tugas BBWS Brantas menyelenggarakan fungsi: Balai Besar Wilayah Sungai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, dan air baku serta pengelolaan drainase utama perkotaan.