Lowongan BBWS Sumatera VIII – Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sumatera VIII Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII membuka Lowongan Pekerjaan sebagai :
- Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2021
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
- 2.1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- 2.2. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, atau terkontrak di pekerjaan lainnya. (dibuktikan dengan Surat Pernyataan)
- 2.3. Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu (fulltime) selama masa kontrak (dibuktikan dengan Surat Pernyataan).
- 2.4. Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat.
- 2.5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Pernyataan)
- 2.6. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif (dibuktikan dengan Surat Pernyataan)
- 2.7. Menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dari Dokter atau Instansi Kesehatan Pemerintah
- 2.8. Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja secara tim ataupun mandiri
Persyaratan Khusus :
- 3.1. Berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukkan lamaran
- 3.2. Jika berusia lebih dari 45 tahun, bisa mendaftar dengan syarat mempunyai pengalaman kerja sebagai TPM P3-TGAI minimum 1 kali
- 3.3. Pendidikan minimal D3, diutamakan Teknik Sipil/Pengairan dan diutamakan berpengalaman menjadi pendamping masyarakat program pemberdayaan lainnya yang dibuktikan dengan surat referensi kerja atau copy kontrak kerja
- 3.4 Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms. Word, Ms. Excel, dan bisa mengakses internet dan mempunyai peralatan yang memadai (dibuktikan dengan surat pernyataan
- 3.5. Diutamakan memiliki pengalaman yang sama sebagai TPM P3-TGAI dengan kinerja baik dan/atau pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat lainnya
- 3.6. Diutamakan berasal/domisili dari Kabupaten penerima Program dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
Dokumen yang diunggah pada saat memasukkan Surat Penawaran Calon TPM P3-TGAI 2021 :
- 4.1. Surat Lamaran ditulis tangan diatas kertas HVS polos ukuran A4 berdasarkan pengumuman ini ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Barang / Jasa Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2021
- 4.2. Pas Foto ukuran 4×6 = 1 lembar (background warna merah), terbaru minimal 1 tahun terakhir
- 4.3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan keterangan domisili jika KTP berbeda dengan domisili sekarang dari Lurah/Kades setempat
- 4.4. Fotokopi NPWP
- 4.5. Daftar Riwayat Hidup ditanda tangani
- 4.6. Fotokopi Ijazah terakhir
- 4.7. Fotokopi Transkrip
- 4.8. Semua Penyataan pada butir 2.2, 2.3, 2.5, 2.6 dan 3.4 dibuat dalam 1 (satu) Surat Pernyataan ditanda tangani dan dibubuhi meterai Rp.10.000)
- 4.9. Surat Keterangan Pengalaman Kerja sejenis (jika ada)
- 4.10. Sertifikat kursus/pelatihan keahlian terkait (jika ada).
Situs Referensi
- “http://sda.pu.go.id/balai/bbwssumatera8”
Tata Cara Pendaftaran :
- 5.1. Pengumuman Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Kegiatan P3-TGAI BBWS Sumatera VIII Tahun 2021 dilaksanakan melalui laman http//sda.pu.go.id/balai/bbwssumatera8 , http://p3tgai-sumatera8.blogspot.com dan Papan Pengumuman Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Jalan Sukarno Hatta No 869 Kel. Alang-alang Lebar Talang Kelapa Palembang
- 5.2. Surat Lamaran dan lampiran-lampiran lainnya dikirim melaui email pribadi masingmasing pelamar dengan alamat [email protected]
- 5.3. Surat lamaran dan lampiran-lampirannya di kirim dengan format pdf dengan halaman yang tidak bersambung (non page continues) , kecuali foto dalam format JPAG. IMG
Konfirmasi pengiriman email surat lamaran agar mengisi daftar form ini https://forms.gle/5PCChWjH45FbKsVk7
- 5.5. Surat Lamaran peserta akan dievaluasi dan diadakan penjadwalan dalam pelaksanaan kegiatan P3-TGAI
- 5.6. Bagi yang memenuhi syarat akan di kirim Surat Undangan Penawarsan, KAK dan Dokumen Penawaran untuk Tahap I pelaksanaan P3-TGAI Tahun Anggaran 2021 dan berikutnya akan dikirim Surat Undangan, KAK dan Dokumen Penawaran untuk pelaksanaan Tahap II
- 5.7. Surat Undangan, KAK dan Dokumen Penawaran seperti dimaksud pada butir 5.5 akan dikirim melalui email masing-masing peserta
- 5.8. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya (Dokumen Penawaran) disampaikan Peserta secara online dan dikirim via email dengan alamat [email protected] sesuai jadwal dengan format pdf
- 5.9. Peserta akan menerima Surat Undangan untuk klarifikasi, negosiasi, test dan wawancara dan wajib hadir dan sekligus menyerahkan Asli Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya (Dokumen Penawaran) termasuk Surat Lamaran dan lampiran-lampirannya sesaui jadwal dan alamat yang tertera dalam Surat Undangan
- 5.10. Tes dan Wawancara untuk menentukan kelulusan dan penjadwalan dalam tahapan pelaksanaan P3TGAI Tahun Anggaran 2021
- 5.11. Bagi Peserta yang tidak hadir seperti dimaksud pada butir 5.9 dianggap mengundurkan diri dan gugur
Ketentuan Umum :
- Periode pendaftaran : 15 – 19 Februari 2021
- 6.1 Seleksi Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Kegiatan P3-TGAI Tahun Anggaran 2021 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
- 6.2. Segala biaya meliputi akomodasi dan transportasi selama mengikuti proses seleksi ditanggung oleh Peserta.
- 6.3. Berkas lamaran yang diterima tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan tidak akan diproses dan dianggap gugur.
- 6.4. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang
- telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
- 6.5. Dihimbau agar tidak mempercayai adanya orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
- 6.6. Tim Seleksi membuka jalur layanan bantuan informasi melalui telephone (hotline) bagi para Peserta pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 WIB selama periode pendaftaran pada tanggal 15 Februari 2021 – 26 Februari 2021
- a. Anggun 0815 3865 122
- b. Diyes 0812 1494 8943
- 6.7. Peserta harus aktif mengikuti perkembangan informasi Pengadaan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) P3-TGAI BBWS Sumatera VIII Tahun Anggaran 2021 melalui laman http//sda.pu.go.id/balai/bbwssumatera8/ dan http://p3tgaisumatera8.blogspot.com/
- 6.8. Berkas lamaran yang diterima Tim Seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Peserta.
- Sumber
Sekilas Tentang BBWS Sumatera VIII
Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, danau, waduk, bendungan dan tampungan air lainnya, irigasi, air tanah, air baku, rawa, tambak dan pantai.
Berdirinya BBWS Sumatera 8 berawal dari usulan penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada surat Nomor : OR.01.01-Mn/149 tanggal 24 April 2006. Usulan tersebut salah satunya yaitu pembentukan 30 (tiga puluh) UPT di lingkungan Ditjen Sumber Daya Air termasuk Balai Wilayah Sungai Sumater VIII. Pada tanggal 28 Juli 2006 usulan tersebut mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor: B/1616/M.PAN/6/2006. Pada tanggal tersebutlah terbentuknya Balai Wilayah Sungai Sumatera VIII (BWS Sumatera VIII).
Pada tanggal 16 Juni 2008, Menteri Departemen Pekerjaan Umum kembali mengusulkan pembentukan dan peningkatan status unit pelaksana teknis di Departemen Pekerjaan Umum sesuai dengan surat Nomor : OR.01.02-Mn/253. Salah satu peningkatan status tersebut yaitu peningkatan status Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VIII yang berlokasi di Palembang menjadi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII Tipe A. Tanggapan dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara adalah mereka menyetujui usulan tersebut dan mengeluarkan surat Nomor: B/3051/M.PAN/11/2008 per tanggal 5 November 2008. Terakhir tugas dan fungsi Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII diperkuat dengan Permen PUPR Nomor: 34/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.